PPDB BATAM

Cara dan Syarat Lengkap Daftar PPDB Online Batam 2024 untuk Jenjang SMP

Siapkan beberapa persyaratan seperti NISN hingga KK untuk melakukan pendaftaran PPDB online SMP jalur Zonasi pada, Rabu (26/6/2024)

|
ppdbbatam.id
Cara dan syarat lengkap daftar PPDB online Batam 2024 untuk jenjang SMP, Selasa (25/6/2024). Foto: Ilustrasi PPDB online Batam 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat lengkap daftar PPDB online Batam 2024 untuk jenjang SMP.

Pembukaan PPDB Online Batam 2024 dibuka bagi jenjang SMP

Perlu diketahui, PPDB Batam 2024 jenjang SMP telah dibagi menjadi 4 jalur. 

Ada jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan jalur Prestasi.

Jadwal pendaftaran 4 Jalur PPDB online Batam 2024

1. Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi pada 20 - 24 Juni 2024

2. Pengumuman Jalur Afirmasi dan Prestasi pada 25 Juni 2024

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

3. Pendaftaran Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua pada 26 Juni - 1 Juli 2024

4. Pengumuman Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua pada 2 Juli 2024

5. Daftar Ulang Seluruh Calon Peserta pada 3 - 5 Juli 2024

Cara pendaftaran PPDB Batam 2024 untuk SMP

- Lakukan pembuatan akun di laman https://ppdbbatam.id/auth/create_user.

- Setelah membuat akun, pastikan kamu telah mencatat NIK dan Password yang untuk login.

- Jika sudah, login menggunakan NIK dan Password.

- Pilih bagian 'Menu Anda'.

- Selanjutnya, lengkapi data diri, persyaratan dan memilih sekolah tujuan.

- Jika sudah, cetak bukti pendaftaran.

- Nantinya pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing.

Syarat pendaftaran PPDB online Batam 2024 

Berikut syarat pendaftaran PPDB Batam jenjang SMP:

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening BSI Junior, Bisa Custom Kartu Debit yang Lucu

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024

2. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB

3. Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

4. Ijazah atau dokumen yang berupa keterangan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat

5. Sertifikat baca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar

6. Akte kelahiran

7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

8. Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: Cara Buka Tabungan CIMB Junior, Dapatkan Asuransi Pendidikan Senilai Rp 160 Juta

9. NISN

10. Surat Perpindahan Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua)

11. Raport Kelas 4, 5 dan 6 Semester Ganjil (Jalur Prestasi)

12. Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar (Jalur Prestasi)

13. Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik (Jalur Prestasi) PKH atau KIP (Jalur Afirmasi)

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved