KECELAKAAN DI BATAM

Kecelakaan di Batam Tewaskan Pemotor Pulang Kajian Habib Jafar Berujung 3 Tahun Penjara

Kecelakaan di Batam yang menewaskan wanita yang baru pulang dari kajian Habin Ja'far memasuki babak baru. Hakim memvonis remaja 3 tahun penjara.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KECELAKAAN DI BATAM - Sidang perkara kecelakaan di Simpang Frengki Batam Center di PN Batam, Senin (24/6). Majelis Hakim memvonis M. Fathrul Hisyam (18) tiga tahun penjara. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan kecelakaan di Batam tepatnya di Simpang Frengki Batam Center yang sempat viral di medsos?

Kecelakaan di Batam pada 6 Januari 2024 itu menewaskan Dian Puspa Wardani (24) yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam.

Ia diketahui baru pulang setelah menghadiri kajian Habib Husein Ja'far Al Hadar bersama rekannya di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal (Indoor), Mukakuning.

Motor yang ditumpagi wanita 24 tahun itu bertabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan M Fathrul Hisyam (18).

Dian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap remaja 18 tahun asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri itu.

Dalam sidang pada Senin (24/6), Hisyam terbukti melanggar pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Fathrul pun terkejut dan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan padanya.

Ditemani penasihat hukumnya, Anggara Satria sesudah sidang vonis itu, Barijah, ibu Fathrul langsung memeluk sang anak.

Ia berusaha menahan agar air matanya agar tidak jatuh.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Batam, Ibu Fathrul Menangis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

Tentu saja ia syok mendengar putusan majelis hakim terhadap anaknya.

Menurutnya, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan.

Namun menurutnya, pihak keluarga dari korban yang meninggal dunia meminta untuk proses hukum tetap dilanjutkan.

Barijah masih tak percaya dengan vonis yang dibacakan oleh hakim terhadap sang anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved