KECELAKAAN DI BATAM

Kecelakaan di Batam Tewaskan Pemotor Pulang Kajian Habib Jafar Berujung 3 Tahun Penjara

Kecelakaan di Batam yang menewaskan wanita yang baru pulang dari kajian Habin Ja'far memasuki babak baru. Hakim memvonis remaja 3 tahun penjara.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KECELAKAAN DI BATAM - Sidang perkara kecelakaan di Simpang Frengki Batam Center di PN Batam, Senin (24/6). Majelis Hakim memvonis M. Fathrul Hisyam (18) tiga tahun penjara. 

Tak banyak yang dapat ia katakan kepada awak media, bahkan berjalan dari ruang sidang menuju ke sel tahanan sementara PN Batam pun ia hanya menangis.

Barijah, ibunda Fathrul yang terlibat perkara kecelakaan di Simpang Franky menangis usai sidang (24/6/2024).
Barijah, ibunda Fathrul yang terlibat perkara kecelakaan di Simpang Franky menangis usai sidang (24/6/2024). (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Air mata ibu 6 anak ini tidak henti-hentinya mengalir usai sidang yang berakhir di ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro.

Mengenakan baju berwarna biru tosca dan kerudung bunga-bunga, ia hanya menunduk dan menangis di meja tunggu sel PN Batam.

"Ya Allah, seperti tidak ada keringanan sedikitpun bagi anak saya," ujar Barijah singkat dengan deraian air mata yang terus mengalir.

Datang bersama dengan anak yang paling kecil, Barijah hanya pasrah akan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Bahkan penasehat hukum dari terdakwa berusaha untuk meyakinkan Barijah akan ada proses hukum lanjutan apabila putusan ini belum bisa diterima.

Vonis hakim PN Batam yang diberikan kepada Fathrul sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sementara penasihat hukum M Fathrul Hisyam, Anggra Satria menyatakan akan banding terhadap vonis ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Simpang Frengki Batam VIRAL, Pemotor Wanita Tewas di Tempat

Penasihat hukum Anggra Satria di PN Batam slkvnd
Penasihat hukum M Fathrul Hisyam, Anggra Satria di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/6).

"Insya Allah akan ajukan banding. Pada prinsipnya kami berharap dari pihak keluarga itu ada pengurangan, karena ada beberapa hal yang meringankan karena kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban, kami sudah mendatangi dan menjumpai keluarga korban," kata Anggra, Senin (24/6/2024)

Ia juga mengungkap dalam persidangan tersebut, pihaknya juga telah berupaya untuk menempuh jalur damai dengan beberapa kali melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Unit Lakalantas Polresta Barelang.

"Bahkan kami juga dimediasi oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Barelang, juga ada memberikan santunan. Kami melihat majelis hakim tidak menjadikan dasar pertimbangan itu. Tapi saya melihat unsur-unsur itu tidak menjadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Pada kesempatan itu menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak melihat unsur-unsur yang menjadi bahan pertimbangan.

"Sebenarnya, kami tidak mengharapkan klien kita untuk bebas, tapi setidaknya ada sisi kemanusiaan yang harus ditimbulkan dari putusan ini. Dari kami tidak ada yang menginginkan kecelakaan, tapi bagaimanapun itu sudah terjadi," ucapnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved