Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Ibu Fathrul Menangis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

TribunBatam.id menghimpun daftar 7 berita populer untuk Kamu hari ini. Vonis 3 tahun majelis hakim buat ibu Fathrul Hasyim berurai air mata.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KECELAKAAN DI BATAM - Barijah, ibu terdakwa perkara kecelakaan di Simpang Franky menangis usai sidang di PN Batam, Senin, (24/6). Ia menangis setelah anaknya mendapat vonis 3 tahun penjara 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kami menghimpun daftar 7 berita populer Batam hari ini untuk Anda.

Vonis majelis hakim terhadap sopir mobil yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Frengky Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam masuk dalam daftar berita populer Batam hari ini.

Kecelakaan di Batam itu sebelumnya menyita perhatian warga hingga viral di medsos.

Masih dari PN Batam, sidang pembunuhan di Batam akibat keterlambatan pembayaran gaji pekerja masih bergulir di sana.

Istri Almiron Sihombing sekaligus korban pembunuhan di Batam meminta terdakwa agar mendapat hukuman berat. 

Berita populer Batam hari ini lainnya juga datang dari ibu Fathrul Hasyim. 

Ia menangis sejadi-jadinya setelah anaknya mendapat vonis 3 tahun penjara.

Seperti apa ceritanya?

Berikut daftar 7 berita populer Batam hari ini untuk Anda

 

Supir Maut di Simpang Franky Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Batam

Ilustrasi kecelakaan maut pengendara motor tewas terseret truk
Ilustrasi kecelakaan maut pengendara motor tewas terseret truk(Istimewa)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus kecelakaan di Simpang Franky beberapa waktu lalu dengan terdakwa M. Fathrul Hisyam memasuki agenda Putusan, pada Senin (24/6/2024).

Pria kelahiran Karimun tersebut di vonis hakim dengan pidana 3 tahun penjara sebab terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait lalulintas di jalan raya.

Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim Welly Irdianto dalam persidangan.

Terdakwa Hisyam terbukti melanggar pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Baca Selengkapnya

Ibunda Fathrul Hasyim Tak Mampu Menahan Tangis Setelah Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara

Barijah, ibunda terdakwa kasus kecelakaan lalulintas di Simpang Franky menangis usai sidang (24/6/2024)
Barijah, ibunda terdakwa kasus kecelakaan lalulintas di Simpang Franky menangis usai sidang (24/6/2024)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Divonis hakim 3 tahun penjara, ibunda terdakwa M. Fathrul Hisyam (18) menangis usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved