BATAM TERKINI

Temuan Ombudsman RI di Batam Saat PPDB SMA, Ada Siswa Pakai KIP Padahal Orangtuanya PNS

Kepala Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari membeberkan temuan itu. Mulai dari kegamangan pelaksanaan juknis, sertifikat bodong hingga u

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman perwakilan mencatat sejumlah temuan permasalahan. 

Kepala Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari membeberkan temuan itu. Mulai dari kegamangan pelaksanaan juknis, sertifikat bodong hingga upaya penipuan dan pemalsuan dokumen. 

“Dilapangan kami menemukan sejumlah persoalan. Ini menjadi catatan kami untuk evaluasi oleh Disdik nantinya,” ujar Lagat Siadari, Rabu (26/6). 

Ia lantas merinci beberapa temua persoalan itu, pertama ada kegamangan dalam pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas. 

“Contohnya pada jalur prestasi, terdapat peserta yang nilainya mencukupi, kuota pun masih ada, namun KK dan KTP bukan Batam,” katanya. 

Lalu, lanjut dia adanya dugaan sertifikat bodong sehingga diperlukan petunjuk bagaimana menentukan sertifikat asli atau palsu. 

Selain itu, ada temuan lagi pada jalur afirmasi. Ombudsman menemukan adanya peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: Kepala Ombudsman Kepri Nilai PPDB 2024 Lebih Baik, Ini Hasil Temuan di Lapangan

“Ini melanggar aturan. Ada siswa gunakan KIP padahal orang tuanya PNS,” bebernya.

Lalu terkait kuota pada jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, ditemukan hampir semua sekolah tidak terpenuhi.

“Contohnya, kami pikir di SMA 3 akan membludak. Tapi tidak demikian. Seperti pada jalur afirmasi kuotanya 65, sedangkan yang mendaftar hanya 28 orang. Memang pada jalur prestasi, kuotanya 65, yang mendaftar 106. Namun ini hanya satu-satunya SMA yang pendaftarnya pada jalur tersebut melebihi kuota,” terang Lagat.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun masih menemukan sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas.

“Kami temukan sekolah yang masih gunakan sistem shifting dan online. Ini terjadi bukan hanya 6 bulan, tapi tahunan. Ini tentu akan mengganggu kualitas belajar mengajar,” tambahnya.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam NAIK Sita Perhatian Ombudsman Kepri: Banyak Keluhan Warga

Ia berharap, temuan Ombudsman dijadikan evaluasi oleh Disdik untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya.

“Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif,” tegas Lagat.

Apalagi terdapat kebijakan baru terkait pembebasan biaya SPP bagi sekolah negeri yang mulai berlaku pada Juli 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved