KECELAKAAN MAUT

Lakalantas di Batam Sebabkan Ibu-ibu Meregang Nyawa, Esin Dituntut 3 Tahun Penjara

Meski hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya, wanita muda berambut pendek tersebut dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan - Seorang ibu-ibu yang mengendarai motor Hinda Beat terpental setelah diseruduk moge dari belakang di kawasan Bintaro Jaya, Minggu (2/8/2021) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tangan kanannya yang masih dibalut sling penyangga pasca operasi adanya keretakan tulang akibat kecelakaan lalulintas, terdakwa Esin binti Pardi ikuti sidang tuntutan pada Senin, (1/7/2024).

Meski hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya, wanita muda berambut pendek tersebut dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Esin terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan hukum.

"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Esin binti Pardi dengan pidana selama 3 tahun dikurangi masa terdakwa ditahan. Pidana denda Rp 3.750.000 apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel.

Dalam amar tuntutan jaksa, Esin terbukti melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintan, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Mendengarkan tuntutan tersebut, Esin meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan waktu menyiapkan nota pembelaan.

"Baik, berarti Senin depan siap ya Esin, nota pembelaannya," ungkap Hakim Ketua, Andi Bayu sebelum menutup sidang.

Sebagai informasi, laka maut yang terjadi pada Senin (22/1) lalu mengakibatkan Sarli Lamsinar Sitanggang meninggal dunia setelah beberapa hari di rawat di rumah sakit.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di pintu masuk 2 Perumahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dimana motor Yamaha Mio BP 4574 HD yang dikendarai oleh Sarli dari arah Kepri Mall menuju ke Laluan Madani dihantam oleh kendaraan Honda Genio BP 2594 UH yang dikemudikan oleh Esin.

Pada saat itu Esin dari pintu masuk 2 Perumahan Sukajadi hendak menyebrang ke jalan utama Sudirman.

Esin yang pada waktu itu hendak menuju ke klinik tempatnya magang, karena terburu-buru ia menyebrang tanpa melihat ke kanan dan ke kiri.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sagulung Batam, Warga Ungkap Jalan Sempit dan Minim Penerangan

Alhasil Sarli yang hendak lurus ke arah Laluan Madani ditabrak oleh motor milik Esin, keduanya terkapar dan dibawa ke rumah Sakit Awal Bross.

Akibat luka di kepala yang cukup parah, dokter rumah sakit Awal Bross melalukan operasi besar di bagian kepala Sarli.

Usaha medis terus dilakukan, namun nyatanya pada 29 Januari 2024 nyawa Sarli tidak tertolong, sekira pukul 05:30 WIB, Sarli dinyatakan meninggal dunia akibat Kondisi perburukan fungsi otak (Brain death).

Sedangkan Esin harus menjalani operasi di tangan kanannya karena ada keretakan tulang. 

Akibat dari insiden tersebut, Wanita muda 22 tahun itu harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved