NATUNA TERKINI

Sore Ini, 350 Anggota BPD di Natuna Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya

Kepala DPMD Natuna Suhardi bilang, hari ini 350 anggota BPD Natuna akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya jadi 8 tahun, Senin (1/7) sore ini

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PENGUKUHAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi bicara soal pengukuhan anggota BPD Natuna 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 350 anggota Badan Pemusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Natuna tahun 2024 akan dikukuhkan sore ini, Senin (1/7/2024).

Jumlah itu terdiri dari masing-masing 5 orang dari 70 desa di Natuna.

“Jadi totalnya ada sebanyak 350 orang BPD yang akan kita kukuhkan nanti sore,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna, Suhardi, Senin (1/7/2024).

Ia melanjutkan, pengukuhan ini dilakukan karena adanya penambahan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Baca juga: Sebanyak 69 Kepala Desa Di Kabupaten Natuna Akan Dikukuhkan Awal Juli 2024.

Penambahan masa jabatan Kepala Desa, dan BPD ini dilakukan karena merupakan amanat dari keputusan MK dan Undang-Undang. Masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula 6 tahun diperpanjang jadi 8 tahun.

“Jadi kita di daerah hanya melaksanakan sesuai amanah dan keputusan MK. Kita mengikuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya.

Ia pun berharap kepada Kepala Desa, dan BPD yang dikukuhkan dengan ditambah jabatan selama dua tahun ini, supaya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu saling berkoordinasi dengan anggota BPD untuk kemajuan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Lantik 51 Kepala Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

"Khususnya dalam menggunakan anggaran dana desa, harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah diatur,” tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved