BATAM TERKINI

Manfaatkan Cuaca Buruk Jadi Modus Kapal Ikan Berbendera Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna Utara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal pengangkut ikan tersebut diamankan oleh Kapal Polisi Bisma 8001 pada (28/6) lalu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Konferensi Pers di Batam ungkap kasus dugaan ilegal fishing di Perairan Natuna Utara, Selasa (2/7/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - 2 nahkoda kapal asing berbendera Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ikan atau Ilegal fishing di Perairan Natuna Utara.

Dari penindakan itu, 2 nahkoda kapal yakni Nguyen Tri Hoang (WN Vietnam) dan Nguyen Tri An (WN Vietnam) ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal pengangkut ikan tersebut diamankan oleh Kapal Polisi Bisma 8001 pada (28/6) lalu, yang bermula dari informasi masyarakat dan nelayan lokal terkait aktifitas pencurian ikan atau Ilegal fishing di Perairan Natuna Utara.

Hal itu disampaikan Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, pada saat konferensi pers pada Selasa (2/7/2024).

"Setelah mendapatkan informasi dar masyarakat, 2 kapal tersebut kami lakukan pemeriksaan didapati kapal itu tidak memiliki dokumen sah SIPI dan SIUP. Kami mengamankan 2 nahkoda kapal, juga 18 ABK dan barang bukti 2 set jaring pair trawl, serta lebih kurang 500 kg ikan campuran," ujar Dadan.

Baca juga: Kapal Ikan Berbendera Vietnam Tertangkap Curi Ikan di Natuna, Kini Digiring ke Batam

Ia melanjutkan modus yang dilakukan para pelaku untuk mencuri ikan di Perairan Natuna ialah memanfaatkan cuaca buruk yang terjadi di wilayah perbatasan.

"Modus mereka memanfaatkan cuaca buruk sehingga beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktifitas dengan begitu mereka leluasa memasuki dan mencuri ikan perairan Indonesia," jelas Dadan.

Lalu dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku melancarkan aksinya untuk mengelabuhi petugas dengan cara mematikan sistem pemancar atau AIS dengan tujuan agar tidak terdeteksi oleh kapal polisi saat berpatroli.

"Sebagai catatan, dua kapal ini sudah beroperasi selama 10 tahun hingga saat ini. Dan total kerugian negara yang diakibatkan dari ilegal fishing ini sebesar Rp 264 M," tambahnya.

Kapal dengan kapasitas muatan bisa mencapai 55 ton ini diketahui setiap sebulan sekali membawa hasil muatan ke Vietnam untuk di jual, untuk harga ikan 1 kgnya ikan itu dijual jika dirupiahkan seharga Rp 40.000.

Baca juga: Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Kedapatan Curi Ikan di Perairan Bintan

Akibat dari tindakan tersangka dijerat dengan pasal 92 atau pasal 85 UU Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 M," kata Dadan.

Saat ini terhadap barang bukti dan 18 ABK telah berada di Perairan Batam tepatnya di Pelabuhan Batuampar Kota Batam.

Disinggung bagaimana nasib dari 18 ABK yang diamankan, pihaknya menunggu proses hukum berjalan.

"Tentunya terhadap ABK nanti akan ada dideportasi, menunggu proses persidangan. Saat ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik yang untuk keperluan proses hukum," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved