LINGGA TERKINI

Keluarga Korban Kecewa 2 Terdakwa Asusila di Ponpes Lingga Cuma Dituntut 12 Tahun Bui

Keluarga santriwati korban asusila pemilik Ponpes di Lingga kecewa tuntutan 12 tahun dari JPU. Mereka berharap kedua pelaku dihukum seumur hidup

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Dua terdakwa kasus asusila di Ponpes Lingga saat digiring petugas Kejari Lingga. Dalam persidangan Rabu (3/7/2024) lalu, keduanya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Keluarga santriwati yang menjadi korban asusila dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kedua pelaku dituntut 12 tahun bui oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang berlokasi di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024) sore.

Atas tuntutan tersebut, para orangtua dari korban yang hadir di persidangan mengaku kecewa.

“Seharusnya itu hukumannya seumur hidup, karena korbannya bukan satu orang melainkan 9 orang, tuntutan macam apa ini, mana keadilan yang diberi kepada kami ini,” ungkap salah satu orang tua saat mengikuti sidang.

Baca juga: Ayah dan Anak Terdakwa Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun Bui

Menurutnya, tidak ada keadilan yang diberikan oleh JPU kepada kedua terdakwa.

Sebab menurut mereka, tuntutan tersebut terlalu ringan dengan apa yang dialami oleh santriwati yang menjadi korban.

“Bagaimana nasib anak-anak kami yang menjadi korban pencabulan. 12 tahun itu bukan lah waktu yang lama, sementara anak-anak kami yang menjadi korban harus menahan malu atas kejadian tersebut,” katanya dengan air mata yang tak bisa dibendung lagi.

Baca juga: Ayah dan Anak Pemilik Ponpes di Lingga Kepri Cabuli Sembilan Santrinya

Bahkan pelaku masih bisa tersenyum saat keluar dari persidangan. Seolah-olah kedua terdakwa merasa tidak pernah menyesal dengan perbuatannya.

“Pelaku pencabulan ini bahkan masih bisa tertawa saat digiring keluar dari persidangan,” ujarnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved