Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Daftar Tarif Listrik Terbaru hingga terkait Penemuan Mayat

Daftar 7 berita populer Batam, di antaranya soal kenaikan tarif listrik Batam, pernyataan Pemprov Kepri hingga soal kronologi penemuan mayat di Batam

Editor: Dewi Haryati
ist
PT PLN Batam merinci tarif listrik terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 7 berita populer Batam, Jumat (5/7/2024).

Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir.

Di antaranya, soal kenaikan tarif listrik Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2024 berlaku untuk 11 golongan.

Lalu, Pj Gubernur Riau di Batam minta keterlibatan warga lokal kelola minyak dan gas.

Selanjutnya, sakit hati kerap diejek buat warga Batam nekat bakar rekannya hidup hidup.

Hingga soal kronologi penemuan mayat di Batam.

Pembahasan lengkapnya di sini.

Daftar Tarif Listrik di Batam TERBARU Berlaku Sejak 1 Juli 2024

PT PLN Batam merinci tarif listrik terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024.
PT PLN Batam merinci tarif listrik terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024.(TribunBatam.id/Istimewa)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perusahaan Listrik Negera (PLN) Batam menyesuaian tarif listrik Triwulan III tahun 2024 dengan besaran 6 sampai 9 persen.

Penerapan tarif listrik di Batam ini terhitung mulai 1 Juli 2024.

Tarif listrik di Batam terbaru ini diberlakukan untuk 11 golongan dari 23 golongan.

Namun, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, mengungkapkan, ini adalah penyesuaian tarif pertama setelah sejak 2017 tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik.


Baca Selengkapnya

Pemprov Kepri Sebut Tarif Listrik di Batam Terbaru Harus Merujuk Permen ESDM

Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengungkap tarif listrik di Batam terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024 harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengungkap tarif listrik di Batam terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024 harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kenaikan tarif listrik di Batam harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016.

Aturan ini menurut Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik.

Seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.


Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Riau di Batam Minta Keterlibatan Warga Lokal Kelola Minyak dan Gas

Penjabat atau Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menghadiri event Pre IOG SCM & NCB Summit di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (4/7/2024).
Penjabat atau Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menghadiri event Pre IOG SCM & NCB Summit di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (4/7/2024).(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat atau Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menekankan keterlibatan masyarakat tempatan dalam pemenuhan produksi minyak dan gas bumi (migas) di daerahnya.

Saat menghadiri Pre IOG SCM & NCB Summit di Batam serta dihadiri perwakilan SKK Migas, ia mencontohkan keterlibatan warga lokal dalam industri minyak dan gas ini.

Satu di antaranya dengan pemberian dana CSR dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pembukaan lapangan pekerjaan.

"Kami berharap masyarakat tempatan bisa merasakan dampak dari pengembangan industri migas, salah satunya dengan menerima program CSR," ujar Hariyanto, ketika menghadiri event Pre IOG SCM & NCB Summit di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (4/7/2024).

Provinsi Riau menurutnya adalah provinsi besar yang memiliki potensi hulu migas yang sangat besar.


Baca Selengkapnya

Sakit Hati Kerap Diejek Buat Warga Batam Ini Nekat Bakar Rekannya Hidup Hidup

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex di Mapolsek Sei Beduk, Kamis (4/7/2024). Ia mengungkap motif seorang warga Batam nekat membakar rekannya hidup-hidup.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex di Mapolsek Sei Beduk, Kamis (4/7/2024). Ia mengungkap motif seorang warga Batam nekat membakar rekannya hidup-hidup.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sakit hati Yopi Yusandi membuatnya gelap mata menghabisi rekannya sendiri dengan membakarnya hidup-hidup.

Anggota Polsek Sei Beduk telah menangkap pria 43 tahun itu setelah mengakui perbuatannya kepada rekannya bernama Suriyadi asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kepada polisi, Yopi mengaku sudah lama memendam sakit hati kepada korban karena kerap diejek.

Informasi yang dihimpun TribunBatam.id, tersangka sempat mengajak korban untuk bertemu pada Rabu (3/7) dini hari.

Setelah bertemu, Sandi kemudian memukul korban.


Baca Selengkapnya

Vonis Awak Kapal MT Arman di PN Batam Ditunda LAGI, Mahmoud Terancam Jemput Paksa

Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/7/2024). Sidang vonis perkara lingkungan hidup yang menyeret awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran, Mahmoud Abdelazis Mohamed kembali ditunda setelah terdakwa tidak hadir.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/7/2024). Sidang vonis perkara lingkungan hidup yang menyeret awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran, Mahmoud Abdelazis Mohamed kembali ditunda setelah terdakwa tidak hadir.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang putusan pengrusakan lingkungan hidup dengan awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran bernama Mahmoud Abdelazis Mohamed sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda.

Sidang di PN Batam dengan agenda pembacaan vonis itu ditunda sebab terdakwa tidak hadir.

Pembacaan vonis yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga 10 Juli 2024.

"Terdakwa tidak hadir, jadi sidang ditunda hingga 10 Juli 2024, pada sidang itu juga penetapan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, Kamis (4/7/2024).

Terkait terdakwa yang tidak ditahan, PN Batam menyebut jika sejak dari penyidik status terdakwa memang tidak ditahan.


Baca Selengkapnya

Walikota Batam Rudi dan Istri Sapa Warga Belakangpadang, Marlin: Jangan Saling Menjatuhkan

Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama istrinya, Wagub Kepri, Marlin Agustina saat tiba di Pelabuhan Belakangpadang, Kamis (4/7/2024).
Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama istrinya, Wagub Kepri, Marlin Agustina saat tiba di Pelabuhan Belakangpadang, Kamis (4/7/2024).(TribunBatam.id/Aminuddin)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Waktu menunjukan pukul 14.00 WIB saat kapal Batam 1 milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam meninggalkan dermaga Pelabuhan Pancung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (4/7/2024).

Kapal bergerak menuju Kecamatan Belakangpadang.

Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi didampingi sang istri yang juga Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Hj Marlin Agustina berada dalam kapal itu.

Keduanya kompak mengenakan baju putih.

Perjalanan ke Belakangpadang ditempuh lebih kurang 12 menit.


Baca Selengkapnya

Kronologis Penemuan Mayat di Batam, Curiga Setelah Tak Masuk Kerja

Evakuasi mayat di Batam dalam indekos di Bengkong Asrama, Kamis (4/7/2024).
Evakuasi mayat di Batam dalam indekos di Bengkong Asrama, Kamis (4/7/2024).(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pria berinisial Ar (35) ditemukan tewas tergantung di dalam kamar salah satu indekos di Bengkong Asrama, Kamis (4/7/2024).

Pria beristri kelahiran Bandung tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang tukang bangunan yang diminta oleh pemilik kos untuk membuka kamar kos yang ditempati AR.

"Kejadiannya sekira pukul 10. Istri Aa' (panggilan AR) mengabari hp-nya gak bisa dihubungi, istrinya kerja di Malaysia," ungkap Elin (46) pemilik kos saat dijumpai TribunBatam.id di TKP, Kamis sore.

Elin melanjutkan, rekan kerja AR datang ke kosan untuk memastikan keadaan AR sebab hari ini tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi.

"Karena aa' ini gak masuk kerja kawannya datang. Nah istrinya ini juga menghubungi kawan ini karena suaminya enggak bisa dihubungi, lalu dia bilang buk kata mba Nurul (istri AR) suruh buka paksa aja," ucap Elin.


Baca Selengkapnya


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved