BATAM TERKINI

Pemprov Kepri Sebut Tarif Listrik di Batam Terbaru Harus Merujuk Permen ESDM

Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menyebut tarif listrik di Batam terbaru harus sesuai dengan Peraturan ESDM.

|
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengungkap tarif listrik di Batam terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024 harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kenaikan tarif listrik di Batam harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016.

Aturan ini menurut Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik.

Seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.

Merujuk beberapa faktor tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2023.

Parameter yang digunakan terdiri dari kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Masyarakat juga dapat mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.

Cara untuk mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik melalui PLN Mobile.

"Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya," ujar Gregorius Januari lalu dikutip pada laman PLN.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik di Batam TERBARU Berlaku Sejak 1 Juli 2024

Kenaikan tarif listrik di Batam sebelumnya mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.

Politisi Partai Hanura itu mengungkap jika kenaikan tarif listrik di Batam tanpa melibatkan DPRD Kepri.

Ia menjelaskan jika kenaikan tarif listrik di Batam itu bisa berlaku asal mendapat lampu hijau Kementerian ESDM.

“Kalau Batam itu PLN-nya tersendiri. Bisa menaikan tarif kalau sudah ada persetujuan dari pusat. Kementerian yang berkaitan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved