BATAM TERKINI

Istri Jaksa Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Divonis 3 Tahun 4 Bulan di Batam

Winta Oktavia, istri seorang jaksa dihukum 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (4/7)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang putusan terdakwa penipuan atas nama Winta Oktavia yang merupakan istri seorang jaksa saat digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (4/7/2024) 

Awal mula profit yang didapatkan korban begitu meyakinkan. Bahkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku, hingga pada akhirnya korban ini kembali memberikan modal agar keuntungan menjadi lebih besar.

Baca juga: Dugaan Penipuan di Tanjungpinang Modus Investasi Katering Berujung Laporan Polisi

Namun ternyata nasib berkata lain. Sudah ditambah uang modal, nyatanya malah terkena penipuan.

Aksinya tersebut dilancarkan terdakwa dari bulan Oktober 2022 hingga September 2023, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Hingga korban atas nama Syafira Alhadad mengalami kerugian Rp31 juta.

Sedangkan Andi Rusliadi Raffi mengalami kerugian sebanyak Rp5.4 M dengan investasi minuman, ekspedisi rokok, dan kapal lelang.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved