BATAM TERKINI
Istri Jaksa Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Divonis 3 Tahun 4 Bulan di Batam
Winta Oktavia, istri seorang jaksa dihukum 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (4/7)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Awal mula profit yang didapatkan korban begitu meyakinkan. Bahkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku, hingga pada akhirnya korban ini kembali memberikan modal agar keuntungan menjadi lebih besar.
Baca juga: Dugaan Penipuan di Tanjungpinang Modus Investasi Katering Berujung Laporan Polisi
Namun ternyata nasib berkata lain. Sudah ditambah uang modal, nyatanya malah terkena penipuan.
Aksinya tersebut dilancarkan terdakwa dari bulan Oktober 2022 hingga September 2023, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Hingga korban atas nama Syafira Alhadad mengalami kerugian Rp31 juta.
Sedangkan Andi Rusliadi Raffi mengalami kerugian sebanyak Rp5.4 M dengan investasi minuman, ekspedisi rokok, dan kapal lelang.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.