KASATPOL PP ANAMBAS TERSANGKA

Kasatpol PP Anambas Tersangka, BKPSDM Belum Terima Surat Penahanan dari Polres

BKPSDM Anambas berhati-hati dalam menentukan sikap setelah polisi menangkap dan menetapkan Kasatpol PP Anambas, Zairin sebagai tersangka.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Potret Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (11/7/2024). Mereka berhati-hati dalam mengambil langkah setelah polisi menetapkan tersangka Kasatpol PP Anambas, Zairin. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas hingga kini belum memperoses status kepegawaian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Anambas, Zairin.

Itu setelah polisi menetapkan Kasatpol PP Anambas itu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas belum membuat keputusan terkait perihal tersebut.

Meski kini berada di balik jeruji, Zairin masih tetap mengemban jabatan sebagai Kasatpol PP Anambas.

Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah mengatakan, alasan belum membuat keputusan terkait status kepegawaian.

Pihaknya belum menerima salinan surat penangkapan dan penahanan Zairin dari Polres Kepulauan Anambas.

"Kejadiannya masih baru beberapa hari ini dan kami pun belum menerima surat penangkapan dan penahanan. Jadi belum bisa diproses status kepegawaiannya," ucapnya, Kamis (11/7/2024).

Menurut Nurgayah, pihaknya perlu waktu memproses hal tersebut karena juga mengingat baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa.

"Saya tahu kabarnya juga baru dari pemberitaan media. Jadi masih butuh waktu untuk memperoses status kepegawaiannya Beliau," terangnya.

Selaras dengan itu juga, unsur pimpinan Pemkab Anambas masih berada di luar kota.

"Saya sendiri tidak bisa bertindak tanpa arahan pimpinan. Pimpinan berada di luar. Untuk koordinasi tidak etis lewat telepon. Jadi tunggu mereka pulang," ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan Satu HP di Rumah Kasatpol PP Anambas terkait Kasus Penipuan di Natuna

Terakhir menurut Nurgayah, jika pihaknya telah menerima salinan surat dari pihak kepolisian, maka Kasatpol PP Anambas, Zairin dapat akan dikenakan pemberhentian sementara.

"Meski diberhentikan sementara, tetap mendapatkan gaji walaupun tidak full. Gaji 75 persen saja hampir sama dengan pensiunan," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved