KASATPOL PP ANAMBAS TERSANGKA
Kasatpol PP Anambas Tersangka, BKPSDM Belum Terima Surat Penahanan dari Polres
BKPSDM Anambas berhati-hati dalam menentukan sikap setelah polisi menangkap dan menetapkan Kasatpol PP Anambas, Zairin sebagai tersangka.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas hingga kini belum memperoses status kepegawaian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Anambas, Zairin.
Itu setelah polisi menetapkan Kasatpol PP Anambas itu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas belum membuat keputusan terkait perihal tersebut.
Meski kini berada di balik jeruji, Zairin masih tetap mengemban jabatan sebagai Kasatpol PP Anambas.
Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah mengatakan, alasan belum membuat keputusan terkait status kepegawaian.
Pihaknya belum menerima salinan surat penangkapan dan penahanan Zairin dari Polres Kepulauan Anambas.
"Kejadiannya masih baru beberapa hari ini dan kami pun belum menerima surat penangkapan dan penahanan. Jadi belum bisa diproses status kepegawaiannya," ucapnya, Kamis (11/7/2024).
Menurut Nurgayah, pihaknya perlu waktu memproses hal tersebut karena juga mengingat baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa.
"Saya tahu kabarnya juga baru dari pemberitaan media. Jadi masih butuh waktu untuk memperoses status kepegawaiannya Beliau," terangnya.
Selaras dengan itu juga, unsur pimpinan Pemkab Anambas masih berada di luar kota.
"Saya sendiri tidak bisa bertindak tanpa arahan pimpinan. Pimpinan berada di luar. Untuk koordinasi tidak etis lewat telepon. Jadi tunggu mereka pulang," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Satu HP di Rumah Kasatpol PP Anambas terkait Kasus Penipuan di Natuna
Terakhir menurut Nurgayah, jika pihaknya telah menerima salinan surat dari pihak kepolisian, maka Kasatpol PP Anambas, Zairin dapat akan dikenakan pemberhentian sementara.
"Meski diberhentikan sementara, tetap mendapatkan gaji walaupun tidak full. Gaji 75 persen saja hampir sama dengan pensiunan," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Penyidik Polres Anambas SP3 Kasus Hukum Jerat Kasatpol PP Zairin |
![]() |
---|
Polisi Amankan Satu HP di Rumah Kasatpol PP Anambas terkait Kasus Penipuan di Natuna |
![]() |
---|
Kasatpol PP Anambas Tersandung Kasus Penipuan, Polisi Ungkap Kronologis Perkara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kasatpol PP Anambas Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.