KASATPOL PP ANAMBAS TERSANGKA

Penyidik Polres Anambas SP3 Kasus Hukum Jerat Kasatpol PP Zairin

Kasus hukum yang ditangani Polres Anambas hingga menjerat Kasatpol PP Anambas, Zairin berakhir restorative justice. Penyidik pun mengeluarkan SP3.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus yang menjerat Kasatpol PP Anambas, Zairin. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat Kasatpol PP Anambas, Zairin memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Anambas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

Penerbitan SP3 itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan gelar perkara pada Senin (15/7).

Kasatpol PP Anambas, Zairin yang sempat ditahan itu kini dapat menghirup udara segar dan terbebas dari perkara tersebut setelah SP3 itu terbit.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

Pihaknya menyimpulkan, dalam kasus delik aduan itu adanya pencabutan laporan dari korban E dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

"Ini kan delik aduan. Sebenarnya hukum tertinggi itu perdamaian. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, maka setelah kami teliti dan simpulkan terbit lah SP3 dan perkara dilakukan secara Restorative Justice (RJ)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dalam upaya perdamaian ini, Zairin menurut iptu Rio Ardian juga telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 38 Juta.

"Jauh-jauh hari sudah ada perdamaian, tapi secara formil tidak ada. Maka kita lakukan gelar perkara kemarin," tuturnya.

Penyidik Unit Tipidter Polres Anambas sebelumnya menangkap Zairin di kediamannya pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi mengungkap, Zairin ditahan atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Natuna, Kepri.

Baca juga: Kasatpol PP Anambas Tersangka, BKPSDM Belum Terima Surat Penahanan dari Polres

Seorang warga Midai, Kabupaten Natuna berinisial Ez diketahui membuat laporan.

Ez melaporkan Zairin ke polisi setelah merasa tertipu atas pembelian sebidang tanah pada awal November 2023 lalu dengan harga senilai Rp 38 juta. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved