KASATPOL PP ANAMBAS TERSANGKA

BREAKING NEWS - Kasatpol PP Anambas Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah

Kasatpol PP Anambas Zairin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan jual beli tanah. Kasus ini terjadi di Natuna.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin ditahan polisi, Senin (8/7/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zairin ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (6/7/2024) malam setelah menjalani pemeriksaan.

Dari informasi yang diterima, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas itu diduga menjadi tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah.

Kabar ditahannya Zairin dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Rahmad saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Baca juga: Istri Jaksa Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Divonis 3 Tahun 4 Bulan di Batam

"Iya benar. Sebentar nanti kami kirimkan rilisnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Sebagai informasi, Zairin ditahan penyidik terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Natuna.

Adapun korban penipuan dari ulah pelaku yakni warga Midai, Natuna berinisial EZ.

Korban EZ telah membeli sebidang tanah kepada Zairin, namun tanah tersebut masih berstatus kepemilikan orang lain. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved