Batam Terkini

Dishub Batam Imbau Tak Usah Bayar Parkir di Lokasi Tak Resmi dan Jangan Parkir Sembarangan

Pada kesempatan sama, Salim juga menerangkan terkait permasalahan parkir atau dugaan diminta bayar saat berada di atas Jembatan Barelang.

|
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Aminuddin
Pedestrian di kawasan Batam Center depan Mega Mall dijadikan area parkir liar. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah pejalan kaki. Terkait hal ini, Dishub Batam mengaku sudah menindak pelanggar yang parkir liar di pedestrian 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengimbau warga untuk tidak parkir sembarangan dan tidak membayar biaya parkir di lokasi yang tidak resmi. Himbauan tersebut muncul sebagai respons atas fenomena warga yang dikenakan biaya parkir saat berada di Jembatan Barelang.

"Jadi himbauan kita, jangan parkir di lokasi yang dilarang dan jangan bayar (parkiran) kalau itu tidak resmi," tegas Salim, Selasa (15/7/2024).

Pada kesempatan sama, Salim juga menerangkan terkait permasalahan parkir atau dugaan diminta bayar saat berada di atas Jembatan Barelang. Soal jembatan Barelang kata Kadishub berada di bawah wewenang Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

"Maaf kalau Jembatan Barelang bukan ranah kami, itu aset BP," katanya.

Sebelumnya, warga curhat adanya karcis tanpa logo institusi resmi saat jalan-jalan di atas Jembatan Barelang melalui media sosial. Karcis bertuliskan nominal tertentu tanpa logo institusi resmi. Uniknya, karcis tersebut juga mencantumkan larangan parkir di Jembatan Barelang.

Dishub Batam sekali menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pungutan parkir dalam bentuk apapun di area publik Jembatan Barelang karena jembatan tersebut merupakan aset BP Batam dan lokasi di sekitarnya juga merupakan kawasan pariwisata. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved