NARKOBA DI BATAM

Alasan Tersangka Narkoba di Batam Jadi Kurir 4 Kg Sabu dan 900 Ekstasi, 2 Orang Masih Buron

Sedikitnya 4 kg sabu-sabu dan 900 ekstasi nyaris beredar di Batam dan Provinsi Riau jika tidak digagalkan anggota Polresta Barelang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Rm (23) tersangka narkoba di Batam saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Kepada polisi, ia mengungkap alasannya mau jadi kurir narkoba 4 kg sabu-sabu dan 900 butir ekstasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perbuatan tersangka narkoba di Batam berinisial Rm (23) ini jelas tidak untuk ditiru, meski alasannya mau menjadi kurir barang haram membuat prihatin orang yang mengetahuinya.

Pria asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Iming-iming upah Rp 10 juta per kilogram membuatnya tertarik mengambil 4.054,3 gram sabu-sabu yang terbagi dalam empat bungkus kemasan teh China dan 900 butir ekstasi di parkiran Kepri Mall.

Polisi menangkapnya di lokasi itu pada Minggu (7/7).

Kepada polisi, Rm mengaku baru mendapat upah untuk ongkos jalan sebesar Rp 3 juta.

Uang ini menurutnya menggiurkan bagi dirinya yang belum bekerja.

"Diminta ambil barang, baru dikasih ongkos jalannya Rp 3 juta. Dijanjikan Rp 10 juta per kilo," ungkapnya saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024).

Ia mendapatkan tawaran pekerjaan haram itu dari seseorang berinisial J.

J selanjutnya memberikan ponsel kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang disebut 'Bos'.

Dari pengakuannya, Rm diminta untuk mengambil narkoba di parkiran Kepri Mall dengan upah yang menurutnya menggiurkan.

Tentu saja upah dengan total Rp 40 juta sangat menggiurkan, apalagi pria 23 tahun itu baru pertama kali menjadi kurir narkotika.

Baca juga: Lansia Asal Batam Tersangka Narkoba di Bintan Mengaku Bakal Dapat Upah Rp 35 Juta

"Karena tidak bekerja, saya terpaksa. Baru satu kali ini," imbuh RM.

Selain tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ternyata Rm membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.

"Duitnya untuk biaya orang tua sakit," katanya lirih.

Bak nasi sudah menjadi bubur, Penyesalannya pun kini hanya kata saja, pemuda asal Medan itu kini harus menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap jika barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam serta akan dibawa ke Provinsi Riau.

Polisi masih memburu orang berinisial J serta yang disebut 'Bos'.

Baca juga: Kajari Natuna Pantau Tes Urine 63 Pegawai Kejaksaan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Dalam ungkap kasus narkoba di Batam ini, polisi menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.054,3 gram yang dibungkus dengan kemasan teh China.

Kemudian 900 butir Ekstasi warna kuning berbentuk kerang.

Selain sejumlah narkoba tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda serta uang tunai senilai Rp 3 juta sebagai barang bukti.

"Jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 jiwa manusia. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 900 butir, jika diasumsikan 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia," tambahnya.

Tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Nugroho Tri, Bongkar Pasar Gelap Narkoba di Batam Hingga Tangkap Buronan Interpol

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20 tahun penjara.

Tak menutup kemungkinan juga menurutnya tersangka dijerat pidana penjara seumur hidup atau mendapat hukuman mati.

Kapolresta Barelang itu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia berpesan kepada masyarakat jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan agar segera ditindak lanjuti.

"Tentu saja praktek jual beli narkotika di Kota Batam ini akan kami tindak tegas. Karena dapat merusak generasi penerus bangsa," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved