BATAM TERKINI
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan
Kejari Batam tetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam, Senin (15/7)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan anggaran tahun 2021-2022.
Sekira pukul 20:51 WIB, Senin (15/7/2024), 4 tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda turun dari lantai 2 Kejari Batam. Mereka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam untuk menuju Rutan Barelang.
"Pada hari ini, kami menetapkan 4 orang tersangka yaitu saudari A, saudari JXR, saudara BSE, dan saudara BW," ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat ditemui di Halaman Kejari Batam, Senin malam.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan gedung BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada tahun 2019 yang berada di Cemara Asri, Blok BB 1, no 30, 31, 32, 32A, 32B.
Baca juga: Kejari Batam Serahkan Uang Rp4,8 Miliar ke Pemko Hasil Lelang terkait Korupsi BAJ
Pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan.
"Kemudian pada saat dilakukan pengerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," paparnya.
Sehingga, proyek pembangunan gedung tidak dapat dilanjutkan karena gedung tidak layak bangun.
Kasna menyebutkan, akibat kasus ini kerugian negara yang dialami mencapai Rp709 juta.
"Modusnya pada saat melakukan penunjukkan atau melakukan pemilihan penunjukkan penyedia melalui PL, walaupun tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan," katanya.
Baca juga: Kejari Batam Lawan Vonis 1 Tahun Rehabilitasi Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno
Dari empat tersangka tersebut, dua merupakan pihak jasa konsultan dan dua dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang terlibat adalah PT GTD.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaiamana yang telah diubah dengan pasal UU no 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang masih akan didalami lebih lanjut.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Li Claudia Pastikan Persiapan HUT RI ke-80 di Batam Berjalan Sempurna |
![]() |
---|
Balai POM Batam Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi: Inovasi, Integritas, dan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Polresta Barelang Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Pelajar SD dan SMP Bawa Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.