Bintan Terkini

Empat Parpol di Bintan Sudah Serahkan LHKPN, Sisanya Ditunggu Sampai 12 Agustus 2024

Dia menyebutkan, pelaporan LHKPN harus diserahkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024 atau satu bulan sebelum pelantikan dilakukan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DPRD BINTAN - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul mengungkap belum satu pun dari 25 anggota DPRD Bintan terpilih hasil pleno KPU yang menyetor LHKPN. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, catat baru 4 dari 7 Partai Politik yang sudah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Sampai hari ini 3 Parpol lagi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Bintan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul.

"Jika dipersentasekan maka kurang lebih 60 persen, dari total 25 anggota caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN,” sebut Syamsul, Rabu (17/7/2024).

Diakuinya, 60 persen anggota DPRD Bintan tersebut merupakan DPRD dari empat partai. 

Saat ini, 3 partai lainnya masih berproses untuk melaporkan LHKPN-nya.

Baca juga: DPRD Batam Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ketua KPU Sebut Sampai Sekarang Belum Ada yang Lapor

“Kita masih menunggu untuk tanda terima LHKPN dari 3 partai lain dan dari informasi yang kami terima, mereka masih berproses,” kata dia.

Dia menyebutkan, pelaporan LHKPN harus diserahkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024 atau satu bulan sebelum pelantikan dilakukan.

“Pelantikan dilakukan pada 2 September, sehingga tanda terima LHKPN ini sudah bisa diserahkan 1 bulan sebelumnya," kata dia.

KPU Bintan minta agar anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029 yang belum segera melengkapi hal itu.

Syamsul mengakui permintaan tanda bukti LHKPN itu sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 diatur dalam pasal 51 dan pasal 52.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masih Tunggu Petunjuk Kemendagri

Pada pasal itu berbunyi bahwa calon anggota DPRD terpilih wajib melaporlan LHKPN masing-masing untuk diberikan kepada KPU. 

"Paling lama 21 hari sebelum dilakukan pelantikan," ungkapnya. 

Dikatakannya, apabila anggota DPRD Bintan terpilih tidak menyetorkan LHKPN, maka KPU Bintan tidak bisa mengusulkan nama yang bersangkutan ke Pemkab Bintan, untuk dilantik. 

"Berdasarkan PKPU nomor 6, kami tidak bisa mengusulkan nama anggota yang bersangkutan ke Pemerintah Kabupaten Bintan," ungkapnya. 

Apapun tujuh Partai  Politik  (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Bintan adalah PAN, Demokrat, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan Golkar. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved