BATAM TERKINI

1.952 Warga Batam Terima Sertipikat PTSL, BPN Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

Sebanyak 1.952 warga Batam terima sertipikat program PTSL. Ribuan sertipikat itu sebenar masuk program PTSL 2023 hanya saja diserahkan pada 2024

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Humas BPN Batam, Yudo bicara soal program PTSL di Batam 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 1.952 warga Batam terima sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jumlah sertipikat itu tersebar di seluruh Batam. Dengan rincian, 236 sertipikat bagi warga di Tanjung Buntung, 80 sertipikat di Tembesi, 333 sertipikat di Kelurahan Bulang Lintang, lalu 359 sertipikat di Sengkuang, 52 sertipikat di Setokok serta 892 sertipikat di Kelurahan Piayu.

"Total 1.952 sertipikat dan itu merupakan program di tahun lalu dan kita serahkan tahun ini,” ujar Humas BPN Batam, Yudo, Selasa (23/7/2024).

Disinggung mengenai target PTSL di tahun 2024 ini, Yudo menjawab ada perubahan. Semula ditargetkan sekitar 5.000 sertipikat, namun berubah menjadi 700an sertipikat saja. Hal ini dikarenakan saat ini BPN Batam tengah fokus untuk mengurus sertipikat ke elektronik.

Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

"Jadi sekitar 700an PTSL saja ditargetkan tahun ini,” katanya.

Dari target PTSL tahun ini, lanjut dia Pokja PTSL terus melakukan pengukuran bidang tanah yang telah dipetakan.

“Masih terus berprogres, dari target perkiraan sudah 60 persen yang tercapai,” sebutnya.

Terkait penyerahan sertipikat PTSL yang sebelumnya sempat viral di wilayah Bagan Piayu terkait adanya dugaan pungli, Yudo menegaskan BPN Batam tak tahu menahu.

“Saya tegaskan BPN dalam menyerahkan sertipikat PTSL itu langsung ke yang bersangkutan penerima sertipikat dan tidak ada pungutan biaya,” tegas Yudo.

Baca juga: Pemko Batam Bebaskan Pajak BPHTB Kampung Tua Termasuk Relaksasi MBR dan PTSL

Selain itu, seluruh biaya PTSL seperti pengumpulan berkas, pengukuran sampai dengan penyerahan sertipikat tanah tidak dipungut biaya dan ditanggung negara.

Penyerahan secara langsung ini lanjutnya, untuk meminimalisir potensi adanya pengutipan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seperti terjadi di Kampung Bagan beberapa waktu lalu.

Bahkan BPN memastikan timnya tidak mengetahui biaya pengambilan sertipikat tersebut.

"Saya memastikan petugas kami tidak mengetahui dugaan penarikan biaya pengambilan sertipikat itu. Pasalnya sertipikat itu kita serahkan langsung kepada masyarakat," sebut Yudo.

Ia menduga penarikan uang pengambilan sertipikat dilakukan pada saat sertipikat sudah diserahkan BPN pada masyarakat.

“Karena kita dengar itu buat biaya syukuran ya, artinya itu tak ada hubungannya dengan BPN dan kesalahannya kenapa harus dipatok, sementara itu tak ada biaya (gratis), " tegasnya. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved