Minggu, 26 April 2026

PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Berkas Kasus Kematian Janda di Karimun Libatkan Oknum TNI Dikirim ke Otmil Pekanbaru

Tim 15 sebut perkembangan kasus dugaan pembunuhan Halimah masih berproses karena libatkan militer. Info terbaru,berkas sudah diterima Otmil Pekanbaru

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Pertemuan tim 15 kuasa hukum keluarga Halimah ke Denpom Batam guna mengawal kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Sub Denpom I/62 Tanjung Balai Karimun Pratu MFS 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sudah lima bulan berlalu, pengungkapan kasus kematian Halimah atau Kalin, seorang janda empat anak di Karimun masih belum selesai.

Halimah sebelumnya ditemukan tewas di kediamannya, Perumahan Sinar Indah 2, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun, Sabtu (17/2/2024) lalu.

Kematian Halimah diduga kuat ada kaitannya dengan sang pacar yang seorang personel TNI. Sebab sebelum ditemukan tak bernyawa, Halimah sempat cekcok dengan pacarnya itu.

Saat ini Pratu MFS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim 15 Datangi Denpom Batam Lagi, Tanyakan Kelanjutan Oknum TNI Tewaskan Janda di Karimun

Lalu, bagaimana perkembangan kasus kematian Halimah saat ini?

Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau menjelaskan, perkembangan kasus dugaan pembunuhan Halimah masih berproses karena melibatkan militer, sehingga mengikuti protap yang ada.

"Kemarin kami telah melakukan pertemuan, hasilnya berkas telah diantar Capten (CPM) Maihendri dari Denpom Batam dan telah diterima seluruh berkas oleh Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru," ujar Malau, Selasa (23/7/2024).

Malau menambahkan dugaan pembunuhan yang dilakukan mengarah pada dugaan pelaku tunggal yakni Pratu Muhammad Fatria Saragih, pacar almarhumah Halimah.

Namun, penyidik Denpom menyebutkan berdasarkan bukti yang ada, perbuatan tersangka tidak mengarah dalam pasal pembunuhan berencana.

Tersangka justru disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan juncto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap peristiwa yang mengancam jiwa seseorang.

Sementara Tim 15 kuasa hukum menilai, penerapan pasal tersebut tidak tepat dan menyimpang dari fakta peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Pratu MFS Kini Berstatus Tersangka terkait Tewasnya Halimah Janda Muda di Karimun

"Penyidik beranggapan tidak dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tetapi dimasukkan pasal 338 jo 351," ujarnya.

"Kami Tim 15 tetap berkeyakinan penuh telah terjadi pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dalam kasus ini," timpanya.

Pihaknya menilai, tersangka juga telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI yang selama ini telah dibangun. Tersangka seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik di tengah masyarakat.

Saat ini terhadap tersangka Pratu Fatria Saragih masih dilakukan perpanjangan masa penahanan selama dua ratus hari, yang diharapkan selesai hingga proses sidang.

"Rencana sidang akan dilaksanakan secara offline, namun belum diketahui pasti sidangnya digelar di Batam, Padang atau di Pekanbaru," ujarnya.

"Kami sangat menunggu proses hukum dan vonis Mahkamah Militer terhadap tersangka sesuai hukum Indonesia yang tajam terhadap semua," timpanya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved