PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Pratu MFS Kini Berstatus Tersangka terkait Tewasnya Halimah Janda Muda di Karimun

Hasil pertemuan kuasa hukum keluarga Halimah dengan Dandenpom Batam Mayor CPM Stevanus Purba, diketahui status MPF pacar Halimah kini sudah tersangka

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
PERTEMUAN - Pertemuan antara tim 15 penasehat hukum keluarga Halimah bersama Dandenpom 01/06 Batam Mayor CPM Stevanus Purba di Denpom Batam, baru-baru ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tim lima belas penasehat hukum keluarga Halimah, korban dugaan pembunuhan di Karimun, Kepri, berhasil melakukan pertemuan dengan Kepala Detasemen Polisi Militer atau Denpom I/6 Batam, Mayor CPM Stevanus Purba.

Diketahui, Denpom I/6 Batam menangani oknum TNI AD yang diketahui kekasih Halimah, Pratu Muhammad Fatria Saragih alias MFS.

Koordinator Kuasa Hukum, Parningotan Malau mengatakan, pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk memperdalam informasi terkait penanganan hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan wanita di Karimun.

"Dari penjelasan mereka, praduga pelaku setelah dilimpahkan dari Polres Karimun ke Denpom sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah perpanjangan ketiga penahanan dari tersangka," ujar Parningotan Malau, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Pembunuhan di Karimun Kepri Diduga Libatkan Oknum TNI, Karbini Terngiang Sosok Halimah

Malau menambahkan, Dandenpom Mayor CPM Purba juga memastikan tersangka MFS telah dilakukan penahanan sejak 19 Februari 2024 hingga saat ini dan tidak pernah sekalipun keluar.

"Untuk bertemu dengan tersangka, Denpom menyebutkan hal itu tidak diperbolehkan. Bahkan keluarga MFS juga pernah berkunjung dan hal yang sama juga diberlakukan. Itu sudah sesuai dengan Protap Militer," ujarnya.

Namun, hingga saat ini tersangka belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini dikarenakan alat bukti yang masih belum selesai.

"Keterangan dari Dandenpom saat ini masih menunggu hasil lab for audio dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTv dan empat Hp milik tersangka dan korban," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun Cari Keadilan, 15 Kuasa Hukum Surati Denpom

Bahkan, ia menyebut pasal yang disangkakan dari Polres Karimun kepada tersangka yakni pasal 351 ayat 1 nomor 3 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 531 tentang tindakan pertolongan terhadap korban.

"Kita menghormati pasal yang disangkakan, tetapi setelah menyusuri keterangan dari keluarga korban yang menyaksikan CCTv. Kami berkeyakinan pasal 338 junto 340 tentang perencanaan pembunuhan itu yang tepat kepada tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih. Ini yang akan kita pantau sampai di pengadilan," timpanya.

Tim 15 meyakini dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka dilakukan secara sendiri atau pelaku tunggal, sehingga pasal yang tepat adanya perencanaan pembunuhan.

Sementara, kakak korban Ningsih menyebut penyidik tidak pernah menyampaikan pemberitahuan terkait tahapan pemeriksaan kepada tersangka.

Ningsih berharap pertemuan tim 15 kuasa hukum dan Dandenpom Batam ini bisa membawa kasus tersebut dalam perkembangan yang selama ini keluaga nantikan, yakni keadilan.

"Kami terus menunggu bagaimana kelanjutannya. Semoga perkara ini bisa cepat selesai di Pengadilan Militer dan tersangka dapat hukuman yang setimpal," ujar Ningsih.

Baca juga: Denpom I/6 Batam Soal Kasus Kematian Halimah di Karimun: Masih Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, Halimah, janda empat anak di Karimun ditemukan tewas di kediamannya, Perumahan Sinar Indah 2, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Sabtu (17/2/2024) lalu.

Berdasarkan rekaman CCTv di rumah Halimah, sebelum ditemukan tak bernyawa korban sempat bertengkar dengan oknum TNI AD yang merupakan kekasihnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved