PEMBUNUHAN DI BATAM
Gondrong Tertunduk Lemas Dengar Ancaman 15 Tahun Penjara, Selingkuhannya Lepas Dari Jeratan Hukum
Dalam konferensi pers, Heribertus menjelaskan berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Demi membela sang pujaan hati, Gondrong kini harus meringkuk di jeruji besi.
Pelaku bernama Hermanto alias Gondrong, nekat menikam Pa De atau Samsudin hingga korban meregang nyawa
Setelah kabur nyaris 1 bulan lamanya, kini ia menyandang sebagai tersangka, sedangkan sang mantan istri korban yakni Mumun masih berstatus saksi dalam kasus pembunuhan ini.
"Saat ini yang bersangkutan (Mumun) masih berstatus sebagai saksi. Jika ada indikasi bahwa ia turut serta dalam pembunuhan tersebut, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (26/7/2025)
Dalam konferensi pers, Heribertus menjelaskan berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam.
Baca juga: Pengakuan Gondrong Tersangka Pembunuhan di Batam Tikam Samsudin Hingga Tewas
"Dari hasil visum total ada sepuluh luka tusukan yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya, yaitu tiga tusukan di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher," ujar Kapolresta Barelang saat konferensi pers.
Motif pembunuhan ini, menurut Kombes Ompusunggu, berawal dari kemarahan dan sakit hati Hermanto setelah mendengar pengakuan selingkuhannya yakni Mumun yang mengaku telah dipukul oleh korban, yang tak lain mantan suami Mumun.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024 di desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Penangkapan ini mengerahkan tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Batuampar.
Baca juga: Anak Samsudin Emosi Saat Lihat Pelaku Pembunuh Ayahnya Tiba di Polsek Batuampar
"Alhamdulillah, dengan bantuan masyarakat setempat, sekitar 30 orang dari dusun membantu menemukan pelaku yang sempat melarikan diri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
2 Kasus Pembunuhan di Batam yang Buat Heboh Warga Sagulung segera Direkonstruksi |
![]() |
---|
Buntut Pembunuhan di Batam Tewaskan Pelaut, Warga Sagulung Minta Tertibkan Kafe Sepanjang Sei Lekop |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Sering Lihat Korban di Sudut Penjara |
![]() |
---|
Insiden Berdarah di Kafe Sei Lekop Batam, Aksi Rahmadani Bela Teman Berujung Bui |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Penikaman Berujung Maut di Batam, Tikam Korban untuk Bela Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.