BINTAN TERKINI

Pelaku Asusila Siswi SMP di Bintan Dibekuk di Bali, Polisi Masih Dalami Kasusnya

HS, terduga pelaku asusila di Bintan ditangkap polisi di Bali. HS kabur setelah cabuli siswi SMP di Bintan pada Juni 2024 lalu

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
HS (30) terduga pelaku asusila di Bintan saat diamankan polisi 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan masih mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku berinisial HS (30) yang sebelumnya ditangkap di Bali.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Minggu (28/7/2024).

Marganda menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendalami kasus ini, barang kali ada pelaku lain.

Baca juga: KPPAD Anambas Ungkap Kasus Asusila Anak Paling Tinggi, Ada 12 Kasus hingga Juli 2024

Ia mengakui sejauh ini anggotanya sudah mengamankan satu pria dewasa berinisial HS.

HS ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, setelah melarikan diri ke sana pada Senin, 24 Juli 2024 lalu.

HS kabur ke Bali usai melakukan tindak asusila ke siswi Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS terjadi pada 24 Juni 2024 di dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara," ujarnya.

Adapun modus operandi HS, berawal dari ajakan terduga pelaku kepada korban untuk bermain ke rumahnya.

Karena HS merupakan orang yang dikenal korban, korban bersedia datang ke rumah HS. Di situlah terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan HS, keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Tersangka Asusila di Batam, Berawal dari Laporan Anak Hilang

Korban masih berusia 14 tahun. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh HS.

"Setelah menerima laporan tersebut, pihak kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," jelasnya.

Hasilnya, polisi menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved