NATUNA TERKINI

Bakamla RI Kerahkan KN Tanjung Datu Jemput 8 Nelayan Natuna di Malaysia

Bakamla RI mengerahkan KN Tanjung Datu untuk menjemput 8 nelayan Natuna yang telah mendapat vonis bebas Pengadilan Malaysia belum lama ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komandan KN Tanjung Datu 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama jajaran bertemu Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda di kantornya, Selasa (30/7/2024). Bakamla RI mengerahkan unsur armada mereka untuk menjemput 8 nelayan Natuna di Malaysia. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI mengerahkan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu untuk menjemput 8 nelayan Natuna yang divonis bebas Pengadilan Malaysia.

Komandan KN Tanjung Datu 301, Kolonel Bakamla, Rudi Endratmoko mengatakan jika kapal aset Bakamla RI telah berada di Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah mendapat izin, ia bersama personel Bakamla RI lainnya siap menjemput 8 nelayan Natuna, termasuk mengangkut 3 perahu yang sebelumnya diamankan oleh otoritas keamanan Malaysia.

"Tiga unit perahu nelayan Natuna bakal kami naikkan ke KN Tanjung Datu," ucapnya, Selasa (30/7/2024).

Sementara Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menjemput nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Malaysia atas tuduhan memasuki wilayah tangkap mereka.

Para nelayan akan dijemput menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla.

"Kedatangan komandan KN Tanjung Datu ke Kantor Bupati Natuna Senin (29/7) kemarin, dalam rangka koordinasi rencana penjemputan nelayan kita yang ada di Malaysia," ungkapnya.

Rodhial Huda menambahkan, bahwa KN Tanjung Datu sudah berada di perairan Natuna dan tengah menunggu dokumen administrasi untuk melakukan proses penjemputan.

"Kapal sudah siaga di Natuna, tinggal menunggu perizinan. Teknis dan tanggal penjemputan juga belum di tentukan sebab dalam tahap proses," sebutnya.

Wabup Natuna Temui Langsung 8 Nelayan di Malaysia

Delapan nelayan Natuna sebelumnya mendapat vonis bebas Pengadilan Malaysia pada Rabu (17/7) waktu setempat.

Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sebelumnya menangkap mereka karena melanggar batas wilayah tangkap saat melaut pada Jumat (17/4).

Baca juga: Pemkab Natuna Surati Bakamla RI, Minta Bantuan Jemput dan Tarik Kapal Nelayan di Malaysia

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda bahkan menjemput langsung delapan nelayan Natuna mengucap syukur atas vonis bebas itu.

"Alhamdulillah, 8 nelayan kita sudah bebas. Ini putusan Mahkamah Malaysia," kata Rodhial saat dihubungi melalui sambungan telepon di Kuching, Serawak, Malaysia, Kamis (18/7/2024).

Tidak hanya nelayan yang dibebaskan Mahkamah Malaysia, tetapi juga seluruh peralatan tangkap termasuk 3 unit pompong atau kapal ikan yang digunakan juga dikembalikan.

Orang nomor dua di Pemkab Natuna itupun telah bertemu langsung dengan 8 nelayan tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved