KORUPSI DANA HIBAH KONI LINGGA

Kejari Lingga Bongkar Modus Korupsi Dana Hibah KONI Total Rp 1,5 Miliar

Penyidik Kejari Lingga menetapkan 2 tersangka dalam korupsi dana hibah KONI Lingga total Rp 1,5 Miliar. Mereka mengungkap modusnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
KORUPSI DI LINGGA - Penyidik Kejari Lingga saat konferensi pers pengungkapan perkara korupsi dana hibah KONI Lingga, Rabu (29/5/2024). Penyidik membongkar modus dua tersangka dalam perkara korupsi di Lingga ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Penyidik Kejari Lingga mengungkap modus dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lingga total Rp 1,5 Miliar.

Seperti diketahui, penyidik menetapkan Ketua KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022.

Kadipidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkap uang korupsi itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Awalnya, tersangka membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di KONI Lingga tanpa melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

Termasuk tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta bendahara.

Mereka kemudian mengajukan RAB itu kepada Bupati Lingga melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga sebagai syarat memperoleh dana hibah.

Setelah menerima dana hibah dari Pemda Lingga, adapun penggunaan para tersangka menyesuaikan dengan sejumlah item yang ada dalam RAB.

“Namun bagaimana pertanggungjawabannya, para tersangka bersekongkol membuat SPJ palsu, agar para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh,” jelas Seno, Rabu (29/5/2024).

Seno mengungkap jika SPj dibuat tanpa melalui bendahara.

Selanjutnya pada 2022, dua tersangka kembali membuat RAB dengan cara yang sama.

KONI Lingga mendapat anggaran yang lebih besar karena saat itu diperuntukkan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) Kepri di Kabupaten Bintan.

“Terkait pertangungjawabannya, belanja seragam, belanja makan altet serta dana pembinaan cabor pelaksanaan poprov di Bintan tahun 2022 oleh KONI Lingga, laporan penggunaannya berupa SPj menggunakan kuitansi palsu,” tutur Seno.

Baca juga: Ketua KONI Lingga Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sebut Sudah Buat yang Terbaik

Adapun selisih dana belanja dimaksud dipergunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadinya.

Seno mengungkapkan, bahwa aadapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana itu berasal dari belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved