PILKADA LINGGA 2024
KPU Lingga Terus Sosialisasi Tahap Pilkada 2024, Singgung Syarat Bagi ASN yang Maju
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lingga, Septiadi Syarza mengatakan, pihaknya sebelumnya telah sosialisasi ke Partai Politik (parpol)
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terus sosialisasi tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk tahapan pencalonan akan berlangsung mulai 24 Agustus sampai nanti ditetapkan calon pada 23 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lingga, Septiadi Syarza mengatakan, pihaknya sebelumnya telah sosialisasi ke Partai Politik (parpol) terkait pencalonan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Lingga.
Dijelaskannya, terkait status calon kepala daerah baik yang berstatus ASN, atau dari DPD, DPR, dan DPRD yang ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri.
Baca juga: KPU Lingga Sebut Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah 100 Persen
"Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati wajib mengundurkan diri," katanya.
Selain itu, lanjut Septiadi, yang bersangkutan harus menyampaikan surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kabupaten kota.
"Dan apabila pada saat penetapan calon kepala daerah belum bisa memberikan tanda terima pengunduran diri, maka yang bersangkutan harus mengeluarkan surat keterangan bahwa tanda terima dari pejabat berwenang itu masih dalam proses," jelasnya.
Baca juga: Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Digelar KPU Lingga, Bawaslu Kawal Hingga Selesai
Sejauh ini, KPU Kabupaten Lingga belum dapat memastikan bahwa bakal ada calon ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
"Meski isu yang berkembang saat ini di publik sudah ada, namun kita sesuai dengan administrasi yang terima itu belum menerima berkas apapun," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.