Tanjungpinang Terkini
Nenek Jadi Otak Pelaku Pencurian di Tanjungpinang, Ajak Anak hingga Cucu
AKP Agung menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan di sebuah toko buah yang berada di kawasan Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang nenek di Tanjungpinang menjadi otak pelaku pencurian.
Saat menjalankan aksinya, sang Nenek turut mengajak anak dan cucunya.
Hal ini terungkap saat Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo melakukan ekspos pengungkapan.
AKP Agung menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan di sebuah toko buah yang berada di kawasan Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang.
“Kejadiannya pada 25 Juli 2024 lalu. Sekitar 18.24 WIB,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, diamankan empat orang pelaku. Terdiri tiga perempuan dan satu laki-laki.
“Perempuan pertama yakni neneknya yang juga sebagai residivis kasus sama pencurian. Mereka semua ini satu keluarga,” sebutnya.
Para pelaku adalah Katjah alias Ijah(60), Erniwati (42), Irwansyah (40), dan Mia Khairani (55).
Saat menjalankan aksinya, Para pelaku berpura-pura membeli buah di toko. Sang nenek pun berperan sebagai pengalih perhatian dengan menanyakan beberapa jenis buah hingga harganya.
Baca juga: ASN Puskesmas Serasan yang Tersandung Kasus Pencurian Recorder CCtv Masih Terima Gaji
Melihat tas selempang merek Chibio punya pemilik terletak di meja kasir, pelaku lainnya langsung mengambilnya. Dan pergi menggunakan kendaraan mobil.
Tas itu pun berisi handphone Oppo Reno4 F, uang tunai sekitar Rp12 juta, dua lembar dolar Singapura pecahan 50, dua lembar Ringgit Malaysia pecahan 50, dan satu gelang kaki emas dengan berat 10 gram.
Aksi itu mulai disadari korban, saat sadar tas miliknya sudah tidak ada.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, barulah melihat satu keluarga itu yang baru saja datang ke toko. Dan terlihat pelaku seorang laki-laki yang ambil tasnya,” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Lingga Terjadi 2 Kali Dalam Sehari, Damkar Beri Tips Cegah Karhutla
Kemudian, barulah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
LAM Ajak Warga Tanjungpinang Jaga Anak Gadis dari Prostitusi dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Geger Pegawai di RSUD RAT Tanjungpinang Diancam Dibunuh, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.