BATAM TERKINI
Penganiayaan di Batam Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Polisi Lengkapi Berkas
Polisi sedang melengkapi berkas kasus penganiayaan di Batam yang menjerat anak di bawah umur sebagai tersangka.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam penjelasannya, sudah ada 9 orang yang diperiksa. Dari pemeriksaan 4 yang terbukti terlibat pengeroyokan itu dan 5 lainnya tidak terbukti.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Batam Datangi Polresta Barelang, Masih Tersenyum Meski Terluka
Dari 4 tersangka, dua masih anak di bawah umur dan 2 dewasa.
Mereka masing-masing berinisial Fa (20), Al (19), Ms (15) dan Gi (16).
Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 ke 2 tentang pengeroyokan, diancam pidana 7 tahun penjara.
Seeorang tersangka berinisial Ms mengaku bahwa saat itu dirinya terpancing emosi.
"Jadi awalnya temen saya si FA ini kayak mau di tabrak gitu. Nah temen saya ini panas. Korban langsung turun dari motor dan temen saya mau pukul korban," ujar MS saat ditemui di Mapolsek Batuampar.
Baca juga: 5 Berita Populer Tribun Batam Hari Ini, Penganiayaan di Tanjungpinang Hingga Update Liverpool
Ia juga mengungkap bahwa di lokasi tersebut memang dia bersama teman temannya sedang nongkrong hingga larut bahkan sampai dini hari.
"Saya di sana nongkrong dan minum alkohol. Sudah enggak sekolah lagi," paparnya lirih.
Disinggung mengenai kos-kosan yang rusak akibat ulah yang ditimbulkan kelompoknya, itu akibat emosi semata.
"Ngerusak kos-kosan ini gara-gara si FA ini dilempar batu, terus yang lainnya panas kemudian ngejar ke kos korban. Karena korban lari ke kos," imbuh MS.
Terkait kondisi korban yang babak belur di keroyok rekan rekannya, ia mengatakan hanya memukul pakai tangan kosong.
"Rame itu, kalau saya ikut mukul. Pakai tangan kosong. Kos-kosan bukan saya yang ngerusak," terangnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| WFH ASN Ditunda, Pemko Batam Fokus Hitung Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Dirlantas Polda Kepri Ingatkan Siswa, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan |
|
|---|
| 19 Pelaku Pencurian Fasilitas Umum Ditangkap, Polisi Sasar Penampung Besi-besi Curian |
|
|---|
| Pantai Cipta Land Batam Tak Aman Bagi Pengunjung, Dua Remaja Jadi Korban Kejahatan |
|
|---|
| Dua Anak PMI yang Masih Balita Dideportasi Dari Malaysia, Sementara Orangtuanya Jalani Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolsek-Batuampar-Kompol-Dwihatmoko-Wiroseno.jpg)