Lingga Terkini

FKUB Kepri Beri Pembinaan Dalam Pendirian Rumah Ibadah di Lingga Kepri

Ketua FKUB Kepri, Handarlin Umar mengatakan, pihaknya telah memberikan advokasi atau bimbingan kepada para tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Lingga te

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
FKUB Kepri beri pembinaan kepada masyarakat, soal pendirian rumah ibadah di Kabupaten Lingga baru-baru ini 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan pembinaan kepada masyarakat, tentang pendirian rumah ibadah di Kabupaten Lingga.

Di mana, dalam hal ini untuk menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Ketua FKUB Kepri, Handarlin Umar mengatakan, pihaknya telah memberikan advokasi atau bimbingan kepada para tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Lingga tentang bagaimana memahami PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006.

"Yang pertama itu tentang pendirian rumah ibadah, yang mana jangan sampai mengganggu kerukunan umat beragama. Maka ikuti aturan yang ada di PBM," katanya.

Baca juga: Damkar Lingga Tangani 11 Kasus Kebakaran Selama Juli 2024, Dari Pemukiman Hingga Karhutla

Maka lanjutnya, ini sangat perlu bagi FKUB Provinsi Kepri untuk menjaga ini, jangan sampai karena tidak memahami justru akan menjadi pecah.

"Karena kita menyadari selama ini dengan perkembangan teknologi saat ini mudah di baca, dan dilihat, sehingga kita dari FKUB Provinsi Kepri perlu menjaga ini jangan sampai kerukunan umat menjadi terpecah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Lingga Ilhamuddin mengatakan, untuk di Kabupaten Lingga sejauh ini belum menerima berkas secara legalitas, tentang pendirian rumah ibadah.

"Artinya kami masih mengacu kepada data yang lama. Maka kepada penyelenggaraan rumah ibadah seperti masjid, mushalla, maupun vihara segera melengkapi administrasi untuk diproses di Kemenag dan FKUB," jelasnya.

Baca juga: Melihat Kebun Kelompok Tani Desa Sungai Buluh Lingga, Ada Cabai, Hingga Semangka

Diungkapkannya, dengan minimnya pengetahuan pendirian rumah ibadah jangan sampai ini menjadi gesekan.

Yang mana seolah-olah pemerintah mempersulit untuk mendirikan rumah ibadah.

"Di dalam aturan tersebut telah dijelaskan tentang pendirian rumah ibadah baik Islam maupun non Islam," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved