Batam Terkini
Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan Dalam Tubuh Justru Berujung Fatal
Ia ditangkap setelah ketahuan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya baik di dubur maupun lambung.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keberuntungan atau nasib sial tampaknya menghampiri Khairul Fahmi Husein, seorang kurir narkotika yang tertangkap di Batam.
Khairul, yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam, terjaring setelah melewati pemeriksaan X-Ray dan interogasi mendalam di Pelabuhan Batam Center pada pertengahan Januari 2024 lalu.
Ia ditangkap setelah ketahuan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya baik di dubur maupun lambung.
Sabu tersebut dimodifikasi menjadi kapsul, dengan 29 butir total, terdiri dari 26 kapsul kecil dan 3 kapsul besar, semuanya dilapisi plastik bening dan selotip biru.
Tindakan nekat Khairul ternyata berakibat fatal pada tubuhnya, meski 26 kapsul berhasil dikeluarkan melalui dubur dan 2 lainnya melalui proses BAB, satu kapsul tetap tertahan dan memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawanya.
Baca juga: Polres Karimun Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Kasus yang ditangani oleh Polda Kepri ini, kini telah berada di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, (5/8/2024) sebanyak tiga orang petugas dari kepolisian dan Bea Cukai Batam memberikan kesaksiannya
Dalam sidang, Khairul tampak lesu saat mendengarkan kesaksian para saksi.
Baca juga: Perjalanan Terhenti di Pintu X-Ray, 3 Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam
"Kami melakukan interogasi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Saat diminta tes urine, ia tidak bisa kencing, dan cairan kuning yang keluar ternyata merupakan sabu yang disimpan di dalam tubuhnya," ujar Saksi Abdul Aziz dalam persidangan
Menurut kesaksian, 23 kapsul kecil ditemukan di dalam tubuh terdakwa, sementara 3 kapsul besar juga dikeluarkan.
Saksi Hendra menambahkan bahwa Khairul juga mengaku menelan 3 kapsul tambahan.
Dua di antaranya berhasil dikeluarkan melalui BAB, namun satu kapsul masih tertahan di lambung.
"Saya bukan ahli medis, tetapi dokter menjelaskan saat itu jika kapsul itu tidak segera dikeluarkan, nyawa terdakwa bisa terancam," tambah Hendra.
Ketua majelis hakim, Douglas Napitupulu, bertanya kepada Khairul,
"Benarkah keterangan saksi-saksi ini,?" Tanya Douglas.
Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam |
![]() |
---|
PT Citra Beton Bantah Tuduhan Isu Remon-Rizki, Kuasa Hukum Pastikan Mereka Tak Pernah Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Sidang Banding Kasus Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Putusan Belum Selesai |
![]() |
---|
Rumah Sehat Dzakiyah Tegaskan Rehabilitasi Bersifat Sukarela, Bantah Isu Pemerasan |
![]() |
---|
PK NTT Cup 2 Siap Digelar, Gubernur NTT Akan Buka Turnamen Futsal Bergengsi di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.