Batam Terkini
Perjalanan Terhenti di Pintu X-Ray, 3 Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam
Dalam pengungkapannya, aksi tersebut terdeteksi saat hendak perjalanan pulang ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Banyak cara dilakukan seseorang demi dapatkan uang secara cepat dan mudah untuk penuhi kebutuhan hidup.
Seperti halnya 3 pria ini yang nekat jadi kurir narkotika, yaitu Zulkifli, Saiful, dan Amin.
Ketiganya diamankan berkat join investigation dari lintas instansi bersama Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapannya, aksi tersebut terdeteksi saat hendak perjalanan pulang ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Dimana para tersangka saat melintasi X Ray ketahuan membawa barang terlarang tersebut.
Baca juga: Breaking News - Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni Hingga Juli 2024
"Untuk 3 tersangka yang diamankan di pintu X Ray Bandara Hang Nadim Batam, modusnya mengelabuhi petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di pakaian dalamnya dan juga dalam tubuhnya (anus)," ujar Wadiresnarkoba AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (30/7/2024).
Dalam penuturannya, barang tersebut hendak dibawa ke Balikpapan melalui jalur udara dan rencananya akan diedarkan di daerah Pulau Jawa dan Nusa Tenggara.
"Hasil pemeriksaan, Zul ini sudah beberapa kali mengantarkan sejak September 2023. Kemudian untuk upahnya sendiri, mereka diupah Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut," tambahnya.
Tidar menjelaskan, Zulkifli pada awalnya mendapat perintah dari seorang WN Malaysia, Ismail (DPO) untuk mengirimkan barang dari Batam ke Balikpapan melalui jalur udara.
Tergiur tawaran dan iming-iming upah Rp 5 juta, Zulkifli dan Saiful kemudian datang dari Aceh ke Batam untuk mengirimkan pesanan Ismail.
Baca juga: PKS Dukung Amsakar-Li Claudia, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Batam Bisa Terjadi
Sesampainya di Batam, Zulkifli lalu merekrut orang tambahan, yakni Amin untuk ikut dalam pengiriman barang haram tersebut.
Namun, tindakan ketiganya terendus dan ketahuan pada saat di pintu X Ray, kemudian ketiganya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan para tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 956 gram turut disita polisi untuk barang bukti, sample, dan untuk dimusnahkan.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.