Batam Terkini

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan Dalam Tubuh Justru Berujung Fatal

Ia ditangkap setelah ketahuan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya baik di dubur maupun lambung.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa Khairul Fahmi Husain usai persidangan di ruang sidang Prof Soebekti, Senin(5/8/2024) 

Khairul menjawab, "Benar, Yang Mulia,"

Hakim menambahkan, "Untung saja kamu ketahuan, jika tidak, nyawamu bisa dalam bahaya. Bersyukurlah pada Tuhan, karena masih ada kesempatan untukmu," kata Hakim menambahkan.

Sidang ditutup oleh hakim pada pukul 15:38 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan terdakwa.

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2023, ketika Iwan (DPO) memberikan uang RM 10.000 kepada Khairul untuk membeli kendaraan dan mengarahkan Khairul mengantarkan sabu ke Batam. 

Setelah menerima sabu itu, pada 15 Januari 2024 Khairul nekat mengantarkannya dan menyembunyikan dalam tubuhnya untuk menghindari deteksi. 

Namun siapa mengira, aksinya tersebut ketahuan dan malah membahayakan nyawanya, ia menjalani penanganan medis setelah barang tersebut 4 hari tak bisa keluar daei tubunya.

Kini ia harus menjalani proses hukum dan menyesali perbuatannya agar tak lagi dilakukan di kemudian hari. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved