Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Kepri, Ada Layanan Transportasi Premium di Bandara Hang Nadim

Daftar 7 berita populer Kepri, di antaranya Bandara Hang Nadim Batam sediakan layanan transportasi premium. Ada Alphard dan Ferrari

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kendaraan taxi online di bandara Hang Nadim. Penumpang dapat memilih kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Ferrari untuk perjalanan mereka dari dan ke bandara. 

Humas SMK Perikanan Dumai, Rudi Hartoni mengatakan, status magang siswa sekolahnya itu baru terhitung satu minggu di KM Sumber Rezeki.

Baca juga: Pelajar Magang Asal Riau Kru KM Sumber Rezeki Hilang saat Kapal di Kiabu Anambas


Baca Selengkapnya

Breaking News, Tim F1QR Lanal Karimun Amankan Belasan PMI Ilegal Pulang Dari Malaysia

Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova saat menginterogasi belasan PMI Ilegal yang diamankan pihaknya di perairan Karimun, Selasa (6/8/2024)
Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova saat menginterogasi belasan PMI Ilegal yang diamankan pihaknya di perairan Karimun, Selasa (6/8/2024)(tribunbatam.id/Yeni Hartati)

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun mengamankan belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Senin (5/8/2024).

Para PMI ilegal itu sebelumnya dari Malaysia hendak pulang ke Indonesia lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova di Mako Lanal Karimun, disampaikan kasus ini terungkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Bermula tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun melakukan penyergapan pada pukul 02.30 WIB, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca juga: Lanal Karimun Tangkap Speedboat Angkut PMI Ilegal dari Malaysia, Ada Warga Batam


Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penadah Handphone PT Sat Nusapersada Divonis 4 Tahun Penjara

MENANGIS - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan handphone 143 unit yang merugikan PT Sat Nusapersada, TBK, Selasa (6/8/2024)
MENANGIS - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan handphone 143 unit yang merugikan PT Sat Nusapersada, TBK, Selasa (6/8/2024)(TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan handphone 143 unit yang merugikan PT Sat Nusapersada.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa, yakni karyawati PT Sat Nusapersada, Een Safnita, 2 penadah Dhea Kurnia dan Steven, masing-masing divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun dan 3.5 tahun. 

Tuntutan jaksa sebelumnya hanya meminta hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dan membantu dalam kejahatan (penadah).


Baca Selengkapnya

Kronologi Siswa Magang Kru KM Sumber Rezeki Hilang di Perairan Anambas dari Basarnas

Potret kapal KM Sumber Rezeki, tempat pelajar asal Riau magang sebelum dilaporkan hilang di perairan Anambas
Potret kapal KM Sumber Rezeki, tempat pelajar asal Riau magang sebelum dilaporkan hilang di perairan Anambas(tribunbatam.id/Istimewa)

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang siswa magang dari SMK Perikanan Dumai dikabarkan jatuh dari kapal KM Sumber Rezeki, tepatnya di perairan wilayah Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna, Abdul Rahman membenarkan perihal kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved