Batam Terkini
Tiga Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penadah Handphone PT Sat Nusapersada Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan 143 unit handphone 143 PT Sat Nusapersada
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan 143 unit handphone 143 PT Sat Nusapersada.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa, yakni karyawati PT Sat Nusapersada, Een Safnita, 2 penadah Dhea Kurnia dan Steven, masing-masing divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun dan 3.5 tahun.
Tuntutan jaksa sebelumnya hanya meminta hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dan membantu dalam kejahatan (penadah).
Dalam amar putusannya terdakwa Een Safnita terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Dhea Kurnia dan Steven terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing berkas) Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis Hakim Setyaningsih dalam persidangan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Modus Licik Pelaku Pencurian HP di PT Sat Nusapersada Batam, Sehari Bisa Bawa 5 Unit
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Een Safnita berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil di PT Sat Nusa Persada hingga Rp 450 juta, teguran keras dari investor akibat dari kebobolan 143 unit handphone, terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 kali," sebut Setyaningsih.

Sementara hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan perdakwa mengakui perbuatannya.
Mendengarkan vonis yang dibacakan, Dhea dan Steven menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.
Sementara Een Safnita yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan "pikir-pikir," terhadap vonis yang diberikan.
Usai persidangan, ketiganya tampak menangis kala digiring ke sel tahanan sementara PN Batam.
Bahkan tak ada kata terucap dari ketiganya, matanya memerah dan terdengar isakan lirih.
Keluarga dari para terdakwa langsung memeluk dan menemani ketiganya untuk menenangkan ketiganya.
Hanya penyesalan yang saat ini terpancar dari sorot mata para terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.