Batam Terkini

Tiga Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penadah Handphone PT Sat Nusapersada Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan 143 unit handphone 143 PT Sat Nusapersada

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
MENANGIS - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan handphone 143 unit yang merugikan PT Sat Nusapersada, TBK, Selasa (6/8/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis maksimal kepada tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan 143 unit handphone 143 PT Sat Nusapersada.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa, yakni karyawati PT Sat Nusapersada, Een Safnita, 2 penadah Dhea Kurnia dan Steven, masing-masing divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun dan 3.5 tahun. 

Tuntutan jaksa sebelumnya hanya meminta hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dan membantu dalam kejahatan (penadah).

Dalam amar putusannya terdakwa Een Safnita terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Dhea Kurnia dan Steven terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing berkas) Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis Hakim Setyaningsih dalam persidangan, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Modus Licik Pelaku Pencurian HP di PT Sat Nusapersada Batam, Sehari Bisa Bawa 5 Unit

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Een Safnita berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil di PT Sat Nusa Persada hingga Rp 450 juta, teguran keras dari investor akibat dari kebobolan 143 unit handphone, terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 kali," sebut Setyaningsih. 

Sidang kasus penggelapan 143 unit handphone PT Sat Nusapersada, Selasa (6/8/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Sidang kasus penggelapan 143 unit handphone PT Sat Nusapersada, Selasa (6/8/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sementara hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan perdakwa mengakui perbuatannya.

Mendengarkan vonis yang dibacakan, Dhea dan Steven menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.

Sementara Een Safnita yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan "pikir-pikir," terhadap vonis yang diberikan.

Usai persidangan, ketiganya tampak menangis kala digiring ke sel tahanan sementara PN Batam.

Bahkan tak ada kata terucap dari ketiganya, matanya memerah dan terdengar isakan lirih.

Keluarga dari para terdakwa langsung memeluk dan menemani ketiganya untuk menenangkan ketiganya.

Hanya penyesalan yang saat ini terpancar dari sorot mata para terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved