Batam Terkini
Aturan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Bikin Rancu, Aktivis Anak Khawatir Kasus Pencabulan Meningkat
Bukan tanpa sebab, menurut dia dalam aturan tersebut pada substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Aturan baru terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, siswa pelajar mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis anak di Kepri.
Mereka menilai, aturan Pemerintah yang baru dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah akan menimbulkan tingginya kasus pencabulan.
“Iya, perbincangan kami sejumlah aktivis anak di Kepri. Aturan ini harus dijelaskan dalam Permenkes. Jika tidak, ini berdampak pada terciptanya peluang perzinaan dan peningkatan kasus pernikahan anak dibawah umur,” ujar aktivis anak di Kepri, Ery Syahrial mengomentari PP itu, Minggu (11/8).
Bukan tanpa sebab, menurut dia dalam aturan tersebut pada substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan. Pada poin terakhir dari Ayat 4 dijelaskan pemerintah menyatakan bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
“Jadi pada aturan itu kita berharap ada penjelasan turunannya, jangan seolah pemerintah melegalkan perjinahan pernikahan terhadap anak dibawa umur. Itu, harus dijelaskan secara aturan dari Menkes,” tutur mantan ketua KPPAD Kepri itu.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan
Kenapa harus dijelaskan, lanjut dia ini dapat menjadi kekhwatiran, seolah pemerintah melegalkan pernikahan anak dibawah umur.
“Tidak ada aturan ini saja kasus pencabulan, seks bebas di Kepri sangat tinggi, apalagi ada aturan seperti ini makin banyak anak yang kena kasus pencabulan nanti,” katanya.
Menangani kasus anak, Ery Syahrial bukan Prang baru. Apalagi ia pernah menjabat jadi ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah di Kepri. Menurut dia, kasus pencabulan, perjuangan hingga seka bebas dikalangan anak remaja sangatlah tinggi jika dibanding daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Termasuk Batam, BKKBN Targetkan 17 Ribu Warga di Kepri Pakai Alat Kontrasepsi
“Kepri, secara keseluruhan sangat tinggi. Kontrasepsi sangat mudah didapat, tiap Indomaret, Alfamart, tak ada aturan pembelian. Semua sudah terang-terangan,” katanya.
“Pada intinya, aturan PP ini akan mengkhawatirkan yang mengarah tingginya kasus pencabulan,” tutupnya.
Komentar yang sama juga dilontarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) Kota Batam Novi Harmasdyatuti, Minggu (11/8). Novi menilai aturan yang ditaken oleh Presiden Joko Widodo itu rancu dan sangat kontroversi.
Kata dia, perlu ada turunan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat
"Ya harus dijabarkan lagi mungkin dari pasalnya untuk anak itu cuma penyuluhan atau edukasi pengenalan bahwa alat ini alat kontrasepsi (alkon) bukan penggunaan," ujarnya.
Lanjut, Novi khawatir jika aturan itu tidak diperjelas maka dapat disalahartikan, mengingat tingginya angka kehamilan remaja di Indonesia.
Disisi lain, ada kekhawatiran bahwa akses mudah ke alat kontrasepsi bisa mendorong perilaku seksual di kalangan pelajar tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko dan tanggung jawab.
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.