CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 Kota Batam Ada 2.386, Segini Rinciannya untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah Kota Batam mengusulkan 2.386 formasi CPNS 2024, simak rinciannya untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan CPNS berikut.

bkn.go.id
Ilustrasi CPNS 2024 - Pemerintah Kota Batam mengusulkan 2.386 formasi CPNS 2024, simak rinciannya untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan CPNS berikut. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam telah mengusulkan jumlah formasi CPNS 2024.

Dilansir dari laman resmi batam.go.id, Selasa (13/8/2024), Pemkot Batam mengusulkan sebanyak 2.386 formasi CPNS 2024.

Formasi tersebut terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan CPNS.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, Kapan Pendaftaran dan Apa Syaratnya?

Pemko Batam juga membuka dua jenis PPPK khusus pelamar non ASN, yaitu PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan PPPK Jabatan Pelaksana.

PPPK sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pendaftaran CPNS 2024 Kota Batam akan mengikuti pendaftaran CPNS 2024 dari pusat.

Dilansir dari sejumlah sumber, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada minggu ketiga Agustus 2024.

Berikut rincian formasi CPNS 2024 dari Pemerintah Kota Batam.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Formasi dari Sejumlah Kementerian dan Lembaga

Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Batam

  • PPPK Tenaga Guru 251 Formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan 67 Formasi
  • PPPK Tenaga Teknis 1.982 Formasi
  • CPNS 86 Formasi

Bagi Anda yang berniat mendaftar CPNS 2024 di Pemkot Batam, terdapat beberapa syarat umum yang perlu Anda ketahui.

Berikut syarat umum CPNS 2024 mengacu pada syarat umum CPNS 2023.

Baca juga: Alur Pengadaan dan Skenario Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Resmi dari BKN

Syarat Umum CPNS 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan: Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara. Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis).
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang.
  6. Tidak berkedudukan sebagai duta besar atau konsul.
  7. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Gerakan Perlawanan Bersenjata (GPK) atau organisasi terlarang lainnya.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  10. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
  11. Bersedia mengabdikan diri dan negara.
  12. Syarat lain yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved