Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan Ungkap Tren Pelanggaran Pilkada: Money Politik hingga ASN Tidak Netral

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra ungkap tren pelanggaran Pilkada yang cukup krusial, seperti keterlibatan netralitas ASN, money politik dll

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id
BAWASLU BINTAN - Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam bersama Bawaslu Bintan, Minggu (11/8/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Kabupaten Bintan punya cara untuk mengoptimalkan pengawasan tahap Pilkada Bintan 2024 berjalan aman dan damai di wilayahnya.

Cara meminimalisir pelanggaran Pilkada ini selaras dengan slogan Bawaslu yakni Awasi, Cegah dan Tindak.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan, Bambang mengatakan, untuk meminimalisir itu pihaknya melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat.

"Bawaslu dalam kerjanya punya cara dengan pola pencegahannya dulu sebelum terjadinya pelanggaran. Kita kuatin dulu dengan melibatkan partisipasi masyarakat artinya pasang mata sebanyak-banyaknya," ucapnya, dalam acara Mata Lokal Corner Tribun Batam pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Baca juga: Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran Proses Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Menurut Bambang, ada tiga pintu masuk indikasi pelanggaran. Pertama dari adanya temuan langsung pengawas, kedua dari adanya laporan masyarakat dan ketiga dari adanya informasi awal.

Sejauh ini, indikasi pelanggaran Pilkada dari informasi masyarakat masih terbilang minim. Hal itu dipicu munculnya kekhawatiran adanya intimidasi yang diterima oleh masyarakat dari sejumlah oknum.

Maka untuk melindungi pemberi informasi dari masyarakat, pihaknya sebagaimana ketentuan akan memastikan kerahasiaan informasi awal dari pihak pelapor.

Jika menjumpai adanya indikasi pelanggaran Pilkada dapat melaporkan dengan melalui WA, Telepon maupun SMS ke jajaran Bawaslu.

"Kalau informasi awal ini pelapor wajib disembunyikan dan tidak diumumkan. Hal ini cara Bawaslu untuk melindungi pelapor atau pengawas partisipatif," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam hal informasi awal pelapor harus memastikan indikasi pelanggaran yang ditemukan fakta dan akurat.

Itu dibuktikan dengan informasi lokasi kejadian di kelurahan/desa, lalu dilakukan oleh siapa dan dibagikan ke siapa.

"Nah ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pleno pembentukan tim pencari fakta yang di SK kan oleh Ketua Bawaslu," terangnya.

Bawaslu, sebut Bambang juga telah membangun posko pelaporan terkait indikasi pelanggaran di masing-masing kecamatan hingga kabupaten.

"Kami juga siapkan link untuk pelaporan secara online. Dan kalau offlinenya bisa langsung ke petugas jajaran Bawaslu dan juga bisa ke kader pengawas partisipasi masyarakat yang telah kami bentuk," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Bintan Ajak Warga Awasi Pilkada 2024, Serukan Pengawasan Partisipatif

Pada kasus pelanggaran Pilkada, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar mencermati sanksi yang diterima khususnya dalam kasus money politik.

Sebab dalam kasus money politik, aturan sanksi yang dikenakan berbeda antara Pemilu maupun Pilkada.

"Kami mengingatkan ke masyarakat terkait money politik ini kan aturannya berbeda antara Pemilu dan Pilkada. Kalau Pemilu hanya pemberi yang dihukum. Tapi kalau Pilkada pemberi dan penerima sama-sama dihukum. Itu lah makanya kami selalu mengingatkan kepada masyarakat jangan karena uang Rp100 ribu atau Rp200 ribu, kita dipidana sama dengan yang memberi. Tapi sebaiknya kita hindari atau kita laporkan saja," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menambahkan, tren pelanggaran Pilkada yang cukup krusial terjadi di Bintan seperti keterlibatan netralitas ASN, money politik dan keterlibatan netralitas aparatur desa.

Pada Pilkada tahun 2020 sebelumnya, pihaknya pernah menangani dugaan indikasi pelanggaran di Desa Mantang, Kabupaten Bintan.

Sebagaimana aturan Bawaslu, penanganan pelanggaran memiliki waktu selama 3 + 2 hari.

Baca juga: Bawaslu Bintan Ajak Warga Awasi Politik Uang di Bintan, Sabrima: Identitas Pelapor Kami Rahasiakan

"Geografis wilayah Bintan ini kan terbilang luar biasa. Sebelumnya tahun 2020 saya pernah menangani kasus keterlibatan aparatur desa. Jadi itu tengah malam saya berangkat bersama staf ke Desa Mantang. Di Pilkada tahun itu proses penanganan pelanggarannya tidak lama, cuma 5 hari waktunya. Dalam lima hari itu kami sudah lakukan kajian. Jadi di dalam 5 hari itu sudah masuk namanya klarifikasi untuk memanggil orang-orang yang terlibat sampai dengan kami membuat kajian akhir," ungkapnya.

Beberapa cara lain, sebut Sabrima, melalui unsur Gakkumdu juga akan meningkatkan pengawasan pelanggaran Pilkada Bintan 2024.

"Nanti kami akan menyosialisasikan kesepuluh kecamatan yang ada di Bintan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar melek bahwa pelanggaran-pelanggaran ini harus kami tindak. Ini penting karena terkadang masyarakat kurang mendapatkan informasi maka kami lakukan edukasi, sosialisasi jangan sampai masyarakat kita menjadi korban politik," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved