Tanjungpinang Terkini

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk Tiga ASN, Tugas Di Pemprov Kepri dan KSOP

Pelaku yang diamankan tersebut bersetatus Aparatur Sipil Negera (ASN). Satu pelaku berdinas di Pemprov Kepri, dan dua lagi di KSOP Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan saat memimpin ekspos pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (14/08/2024). 

Saat ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan DD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, untuk dua pelaku HR dan RN saat ini menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif narkoba.

“Kami melakukan asesmen karena saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi pada HR, sementara RN membeli pil ekstasi dari tersangka DD. Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN,”jelasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved