KEPRI TERKINI

42 Narapidana di Kepri Merdeka Setelah Terima Remisi HUT RI, Berikut Ini Daftarnya

Kanwil Kemenkumham Kepri merinci warga binaan di Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang mendapat remisi HUT kemerdekaan Indonesia.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sebanyak 42 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepri bebas setelah mendapat remisi Kemerdekaan Repubik Indonesia. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Sebanyak 42 narapidana di Kepri 'merdeka' alias bebas setelah mendapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka merupakan bagian dari 3.226 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau yang menerima remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau atau Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Dari remisi yang diterima dilakukan pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA, atau Rutan,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berikut rincian remisi di berbagai lapas dan rutan di Kepulauan Riau, di antaranya:

I. Remisi Umum I (Pengurangan Masa Tahanan) dan Remisi Langsung Bebas (RK II)

  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 466 narapidana, 5 langsung bebas.
  • Lapas Kelas IIA Batam: 805 narapidana, 4 langsung bebas.
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 604 narapidana.

Baca juga: Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Rutan Karimun Akan Hirup Udara Bebas saat 17 Agustus 2024

  • Lapas Anak (LPKA) Batam: 29 narapidana, 3 langsung bebas.
  • Lapas Perempuan (LPP) Batam: 180 narapidana.
  • Rutan Kelas I Tanjungpinang: 154 narapidana, 3 langsung bebas.
  • Rutan Kelas IIA Batam: 483 narapidana, 21 langsung bebas.
  • Rutan Tanjung Balai Karimun: 371 narapidana, 6 langsung bebas.
  • Cabang Rutan Dabo Singkep: 80 narapidana.

Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Lingga Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

II. Remisi Umum II (Menjalani Subsider)

  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 2 narapidana.
  • Lapas Kelas IIA Batam: 5 narapidana.
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 4 narapidana.
  • Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 1 narapidana. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved