KARIMUN TERKINI
Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Rutan Karimun Akan Hirup Udara Bebas saat 17 Agustus 2024
Tujuh napi Rutan Karimun berpotensi bebas pada 17 Agustus ini jika usulan remisi kemerdekaan untuknya dikabulkan Kemenhumham Kepri
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak tujuh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Napi Rutan) Kelas IIB Kabupaten Karimun berpotensi bebas pada HUT ke 79 tahun Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Arjiunna mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan usulan Remisi Umum (RU) yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Untuk yang diusulkan dapat remisi secara keseluruhan ada 398 WNI dan satu WNA," ujar Arjiunna, Jumat (9/8/2024).
Ia menambahkan, seluruh yang diusulkan merupakan warga binaan dewasa dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita.
Baca juga: Remisi HUT Kemerdekaan RI Buat 19 Napi Bebas, Bagian dari 3.222 Warga Binaan
Apabila seluruh usulan remisi tersebut dikabulkan, maka sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan.
Kemudian 67 warga binaan mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.
"Sebanyak tujuh orang dinyatakan langsung bebas," ujarnya.
Sementara berdasarkan kasusnya, warga binaan terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang.
Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang.
Selain itu kasus penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang.
Baca juga: Rutan Ajukan 457 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, 13 di Antaranya Langsung Bebas
"Ada juga kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang," ujarnya.
Rutan Karimun mengusulkan nama-nama warga binaan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Di antara syaratnya, telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan di Rutan.
Arjiunna berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Kami berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.