TANJUNGPINANG TERKINI

Bikin SKCK di Tanjungpinang Kepri Wajib Miliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Pihak BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut syarat urus SKCK wajib punya kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sudah berlaku di Tanjungpinang sejak 1 Agustus

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo bicara soal syarat buat SKCK kini wajib punya kepesertaan BPJS Kesehatan aktif 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah diterapkan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Per 1 Agustus 2024 sudah mulai berlaku secara nasional, salah satunya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo, Senin (19/8/2024).

Ia mengatakan, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) pada Perpol tersebut.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru bagi Calon Pencari Kerja 2024

"Syaratnya itu peserta JKN aktif, karena kalau cuma punya kartu JKN tapi tak aktif, otomatis terkendala pada saat mengurus SKCK di kantor polisi," ujarnya.

Disampaikannya, petugas dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang turut mendampingi pihak kepolisian untuk mengecek keaktifan peserta BPJS Kesehatan pemohon ketika hendak mengurus SKCK. Petugas tetap siaga di kantor Polresta Tanjungpinang.

Bagi pemohon yang belum memiliki kartu JKN, maka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau lewat chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.

"Jika kartu JKN pemohon tak aktif, segera lakukan aktivasi kembali. Petugas BPJS Kesehatan siap membantu," ucapnya.

Ia menambahkan, persyaratan JKN aktif pada pelayanan pembuatan SKCK merupakan bentuk dukungan institusi Polri dalam rangka meningkatkan cakupan sekaligus kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di Tanah Air.

Ia pun menekankan kebijakan tersebut tidak bermaksud menyulitkan masyarakat mengurus SKCK di kantor polisi, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan secara adil dan menyeluruh.

Baca juga: Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya di Batam

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya jadi peserta JKN untuk kemudahan pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," sebutnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved