Jumat, 10 April 2026

Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru bagi Calon Pencari Kerja 2024

Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online maupun offline dengan menyiapakan syarat yang sudah ditentukan. Berikut syaratnya.

YouTube Kompas Tv
Tata cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru bagi calon pencari kerja 2024, Rabu (29/5/2024). Foto: Ilustrasi SKCK Online. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut tata cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru bagi calon pencari kerja 2024. 

SKCK memang menjadi salah satu syarat dokumen bagi pencari kerja 2024.

Perlu diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial bagi banyak masyarakat Indonesia.

Terkhusus saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta.

SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan atau posisi yang dilamar.

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasa hanya berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan.

Setelah masa berlaku tersebut berakhir, dokumen tidak lagi sah dan memerlukan pembaruan.

Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa tenggang SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan.

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. 

Syarat perpanjang SKCK 2024

Berikut syarat perpanjang SKCK yang harus diketahui:

- SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi SIM/KTP

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved