BINTAN BANGKIT
Pemkab Bintan Gelar Pemutihan Denda Pajak hingga 30 November 2024, Ini Syaratnya
Program pemutihan denda pajak yang digelar Pemkab Bintan ini diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerahnya
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Bupati Bintan, Roby Kurniawan melaunching program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak tersebut akan diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah. Program ini berlaku mulai 16 Agustus hingga 30 November 2024.
Program pemutihan pajak daerah tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Bintan Nomor 541/VIII/2024 yang ditandatangani Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Baca juga: Pemkab Bintan Akan Hapus Denda Pajak 11 Jenis Usaha, Rencananya Berlaku Agustus 2024
"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah," kata Roby, Senin (19/8/2024).
Program penghapusan denda pajak tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.
"Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar piutang pokok pajak daerahnya saja," katanya.
Adapun syaratnya, yakni membayar piutang pokok pajak daerah, pembayaran dilakukan melalui kantor Bapenda Bintan, Bank Riau Kepri, dan Lapak Bunga.
Menanggapi informasi ini, seorang wajib pajak bernama Novi (26) ikut gembira.
Baca juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022
"Saya pribadi sambut program ini dengan senang hati. Keringanan pajak ini membuat saya bisa menyisihkan uang untuk keperluan lain," ujarnya.
Novi mengatakan, saat ini dia memiliki usaha makanan di dua outlet di Bintan.
"Program seperti ini bisa dilakukan sekali setahun. Pasti membantu masyarakat lain yang punya usaha di Bintan," harapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Diskominfo Bintan
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bupati Bintan
Roby Kurniawan
Bintan
pemutihan denda pajak
RSUD Bintan Segera Miliki Gedung Poliklinik Baru, Roby Kurniawan: Ini Investasi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Bangkitkan Energi Positif, 34 Pejabat Eselon ll Bintan Belajar Training ESQ Saat Retret |
![]() |
---|
Bupati Bintan Raih 3 Penghargaan, di Antaranya TOP Pembina BUMD Awards 2025 |
![]() |
---|
300 Pelari Ikut Tropical Night Run 2025, Lari Malam Melewati Rute Industri di Bintan Kepri |
![]() |
---|
Indofood Bintan Triathlon 2025 Targetkan 1000 Peserta Lokal dan Mancanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.