PUBLIC SERVICE
Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022
Warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan siapkan berkas kendaraan guna mempermudah proses administrasi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masyarakat Kepulau Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan mengikuti program keringanan pajak yang ditaja Pemprov Kepri.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam dua tahap pada tahun ini.
Tahap 1 digelar mulai Jumat (1/7/2022) hingga 31 Agustus 2022.
Tahap 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Warga Batam bisa melakukan program ini di halaman kantor Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri No 8, Batam Centre.
Sebelum datang, siapkan berkas kendaraan guna mempermudah proses administrasi.
Baik yang akan membayar pajak, ganti plat dan balik nama kendaraan.
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka dua tahap.
Program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apa bila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
Baca juga: Waspadai Aplikasi MyPertamina Palsu, Begini Cara Daftar yang Resmi dan Aman
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Program Bea Balik Nama
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)