KARIMUN TERKINI

Imigrasi Karimun Deportasi Warga Malaysia, Congkel Kotak Infak Masjid saat Mabuk

Imigrasi Karimun mendeportasi warga Malaysia yang dalam kondisi mabuk mencongkel kotak amal masjid di Sei Ayam pada akhir Juli 2024.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
WARGA MALAYSIA - Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi, warga Malaysia yang dalam kondisi mabuk mencongkel kotak amal masjid Masjid Fastabiqul Khairat Sungai Ayam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (28/7/2024). Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akhirnya mendeportasi warga negeri jiran ini. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendeportasi seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi.

Petugas imigrasi Karimun bahkan memastikan warga Malaysia itu tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Langkah deportasi diambil karena warga Malaysia itu sudah melebihi batas izn tinggal yang diberikan atau overstay.

Yang mencengangkan, ia sempat terlibat kasus hukum di Indonesia.

Warga melihatnya hendak mengambil uang dalam kotak amal Masjid Fastabiqul Khairat di Sungai Ayam pada Minggu (28/7).

Aksinya yang terlihat warga sekitar langsung dihentikan.

Warga mengikatnya dengan tali dan membawanya ke Polsek Tebing.

Ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan mencoba melawan akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Kami mendeportasi yang bersangkutan ke negaranya menggunakan Kapal MV Oceanna VIII yang berangkat menuju Kukup, Malaysia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramono, Selasa (20/8).

Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Ramono menjelaskan pendeportasian tersebut dilakukan karena Hanafi telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca juga: Peringati Hari Pengayoman, Imigrasi Karimun Gelar Rangkaian Kegiatan Ditutup Upacara

Di tempat terpisah, Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz membenarkan warga yang menyerahkan seorang warga Malaysia kepada polisi setelah terbukti mencongkel kotak amal masjid.

Ia juga membenarkan jika warga terpaksa mengikat warga Malaysia itu karena mencoba melawan lantaran dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Kami amankan dan bawa langsung ke Polres Karimun karena melibatkan orang asing," ujar Kapolsek Tebing AKP Djaiz.

Hasil pemeriksaan, pelaku tinggal berpindah-pindah namun terakhir berada di rumah kosong kawasan Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Tebing.

Baca juga: Imigrasi Karimun Akan Deportasi WNA Malaysia yang Kepergok Mau Nyolong di Masjid

Hasil pemeriksaan terungkap jika aksi kriminal warga Malaysia itu ia lakukan untuk biaya hidup sehari-hari serta ongkos pulang ke negeri jiran, Malaysia. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved