PENGGELEDAHAN DI BP BATAM

Satreskrim Polresta Barelang Angkut 1 Box Container dari Ruang Arsip Lahan 

Petugas kepolisian mengangkat arsip berkas yang telah dimasukkan ke box untuk dibawa ke mako Polresta Barelang untuk penyidikan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Box kontainer berisi dokumen dari arsip lahan kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) Yang Terhormat Ucik Suwaibah , 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama lebih kurang 3 jam Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip lahan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024).

Sekira pukul 18:03 WIB, para petugas kepolisian membawa satu box kontainer plastik bertutup biru dari dalam kantor keluar ruangan.

Petugas kepolisian mengangkat arsip berkas yang telah dimasukkan ke box untuk dibawa ke mako Polresta Barelang untuk penyidikan.

"Benar seperti yang di sampaikan Kapolresta Barelang, kami melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti untuk penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Rabu petang.

Upaya tersebut dilakukan guna untuk kepentingan penyidikan.

"Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan akan kami lakukan penyitaan dan akan kami lakukan di kantor," tambahnya.

Giadi belum menjelaskan secara detail penggeledahan dan berapa banyak dokumen yang dibawa untuk penyidikan.

Sementara itu, usai dilakukan penggeledahan terpantau suasana kondusif, beberapa petugas jaga dari Ditpam BP Batam bersiaga seperti biasanya. 

Seperti yang diberitakan sebelumny, Polresta Barelang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggeledah kantor BP Batam terkait dokumen alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka, pada Rabu (21/8/2024).

"Hari ini dilaksanakan penggeledahan pencarian dokumen. Berdasarkan perintah pengadilan. Proses itu sudah dijalankan sesuai sop. Terkait perkara lahan oleh salah satu perusahaan," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Menurut Heribertus, penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pengolahan lahan di atas hutan lindung oleh PT Karlina Cahaya Loka Batam.

"Sudah bersurat ke badan pertanahan BP Batam. Tiga kali kami melakukan pemanggilan surat tidak diindahkan. Kita sudah temukan adnaya pelanggaran" katanya.

Pihak kepolisian melakukan penggeledahan sesuai SOP, dan setelah dilakukan pengecekkan ternyata pengolahan lahan itu diatas hutan lindung.

Mengenai penggeledahan itu Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengatakan bahwa pihaknya kooperatif dan menghormati jalannya proses penggeledahan.

"Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015," jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved