PENGGELEDAHAN DI BP BATAM

Direktur Lahan dan 10 Staf BP Batam Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Perkara Masih Berjalan

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban Sekupang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses pemeriksaan terhadap 11 staf BP Batam, termasuk Direktur Lahan Ilham Eka, telah selesai dilakukan.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban Sekupang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan pemeriksaan saksi saat ini sudah dianggap cukup dan proses penyidikan perkara masih berjalan.

"Untuk saat ini sementara cukup tidak ada yang diperiksa lagi, kami dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/8/2024).

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, 11 staff tersebut bersikap kooperatif.

"Semua 11 orang itu kooperatif," sambungnya.

Baca juga: Penggeledahan di BP Batam, Kapolresta Barelang Sebut Ada Penyalahgunaan Hutan Lindung

Ditanya mengenai apakah akan ada penetapan tersangka pihaknya belum menjelaskan secara detail.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang unit Tipidter tengah melanjutkan proses sesuai dengan perkembangan kasus dan hasil pemeriksaan yang ada. 

Pada (27/8) kemarin sebanyak 11 staf BP Batam diperiksa terkait kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban Sekupang.

Pemeriksaan masih tahap pendalaman dan para staf saat ini berstatus sebagai saksi. Direktur lahan, Ilham juga turut diperiksa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang Arsip lahan kantor BP Batam pada, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Direktur Lahan BP Batam Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sejak Pagi Hingga Sore Hari

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban Sekupang.

Berlangsung lebih kurang 3 jam, para petugas kepolisian membawa satu box kontainer plastik bertutup biru dari dalam kantor keluar ruangan.

Petugas kepolisian mengangkat arsip berkas yang telah dimasukkan ke box untuk dibawa ke mako Polresta Barelang untuk penyidikan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved