ANAMBAS TERKINI

Ibu Pembunuh Bayinya di Anambas Divonis 2,5 Tahun Penjara

MS, terdakwa pembunuhan bayinya di Anambas divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim tunggal PN Natuna, Jumat (16/8). Terkait putusan ini, jaksa terima

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Sidang kasus pembunuhan bayi di Anambas dengan terdakwa MS (16) yang merupakan ibu korban digelar secara daring. Dalam sidang putusan itu, hakim jatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MS 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan bayi dengan terdakwa MS (16) yang merupakan ibu korban telah berakhir.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara kepada terdakwa MS.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengatakan, sidang agenda putusan hakim ini telah dilaksanakan pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Fauzi itu dihadiri secara daring oleh terdakwa MS yang didampingi konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Pembunuhan Bayi di Anambas ke Cabjari Natuna di Tarempa

"Ya sudah vonis 2,5 tahun," kata Niky, Kamis (22/8/2024).

Putusan hakim ini berbeda atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun.

Atas putusan itu, Niky mengaku pihaknya menerima putusan hakim.

"Pertimbangan kami karena terdakwa anak di bawah umur dan masih bersedia untuk melanjutkan pendidikannya," terang Niky.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Anambas melimpahkan berkas kasus pembunuhan bayi ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Polisi menetapkan ibu bayi berinisial MS (16) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (8/7/2024) lalu.

Baca juga: Ibu Buang Bayi di Anambas Kepri Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Dibawah Umur

MS tega membuang darah dagingnya sendiri serta menguburnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik setelah pengumpulan data dinyatakan lengkap atau P21. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved