MATA LOKAL CORNER

Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada 2024, Ketua Gelora Batam Singgung Keadilan

Ketua DPD Gelora Batam Ricky Indrakari singgung soal proses gugatan yang diajukan Gelora hingga akhirnya MK ubah syarat ambang batas Pilkada 2024

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar youtube Tribun Batam
Ketua DPD Partai Gelora Batam Ricky Indrakari dalam Mata Lokal Corner Tribun Batam, Kamis (22/8/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPD Partai Gelora Batam, Ricky Indrakari mengatakan pengajuan gugatan partainya terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sejak 20 Mei 2024 lalu.

"Saat itu gugatan terkait dengan pasal 42 yang membatasi dan yang bisa mengusung kepala daerah hanya partai yang mempunyai kursi di parlemen," ujar Ricky dalam Mata Lokal Corner Tribun Batam, Kamis (22/8/2024).

"Kalaupun akhirnya masalah ambang batas menjadi ultra petitum, itu di luar kuasa kami. Diibaratkan kami beli sabun tapi bonus detergen, ini yang bikin ramai," sambungnya.

Menurutnya, perbedaan putusan MK yang menjadi ultra petitum sekaligus open legal policy terkait ambang batas dan menyangkut payung hukum konstitusi.

Baca juga: Akademisi Uniba Tanggapi Putusan MK Ubah Syarat Pilkada dan Sikap DPR

"Di pemerintah yang baru ke depan menghidupkan kelembagaan regulasi nasional. Karena sewaktu kami di DPRD dua periode merasakan banyak Perda yang diusulkan tetapi mentah," ujarnya.

Ricky menambahkan yang bakal mengusung calon independen secara perorangan bisa menggunakan pola DPT jumlah penduduk dan jumlah suara sah.

"Bentuk keadilan dalam UUD 1945 pasal 18 mengatur itu. Sebenarnya MK ini sudah menjadi suatu putusan tertinggi karena telah menguji Undang-undang terhadap UUD 1945," ujarnya.


"Sedangkan putusan MK itu undang-undang terhadap kebijakan di bawahnya. Jadi MK merupakan payung tertinggi secara konstitusi," timpalnya.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan tidak ada alasan untuk menunda Pilkada 2024 pada November 2024 mendatang.

Baca juga: PDI Perjuangan Batam Siapkan Lawan Amsakar Achmad Li Claudia Chandra di Pilkada 2024

"Pengajuan gugatan MK bisa dilakukan perorangan, karena ini sifatnya menyeluruh bukan hanya berlaku bagi partai politik saja, tetapi masyarakat yang merasa dirugikan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved